Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

Danres Saragih - Kamis, 30 April 2026 15:13 WIB
962 view
Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Foto Ist
Bobby Afif Nasution, secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Kemudian, Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.

Serta terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen.

Dalam juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Menyerahkan bukti kelulusan yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemerintah Provinsi juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama (seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige) serta sekolah kelas industri.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPMB SMA/SMK Negeri di Sumut TA 2026/2027 Masih Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat
Anggaran Terbatas, Disdik Simalungun Sarankan Sekolah Gunakan Dana BOS untuk Pengembangan Literasi
400 Siswa Terima Makan Bergizi Gratis di Medan
Tebingtinggi Tunggu Juknis untuk Program Makanan Bergizi Gratis
KPU Sumut Tunggu Juknis KPU RI Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024
Kadisdik Nisbar Ingatkan Kepala Sekolah Gunakan BOS Sesuai Juknis
komentar
beritaTerbaru