Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

KPU Sumut Tunggu Juknis KPU RI Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 15:50 WIB
437 view
KPU Sumut Tunggu Juknis KPU RI Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024
(Nizar Aldi/detikSumut)
Kantor KPU Sumut
Medan (SIB)
Terkait pembentukan anggota badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Menurut sumber di KPU Sumut, Rabu (27/3), saat ini mereka masih menunggu Juknis dari KPU RI terkait pembentukan anggota badan ad hoc. Rencananya akan dilakukan rekrutmen anggota badan ad hoc untuk Pilkada akan digelar April mendatang.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jadwal Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024. Berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan 17 April - 5 November 2024.
KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc tanggal 17 April 2024 mengingat masa tugas badan ad hoc Pemilu 2024 berakhir pada 4 April. Untuk itu, KPU Sumut menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukannya, apakah melalui perekrutan badan ad hoc baru atau evaluasi badan ad hoc yang lama.
Untuk Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. KPU Sumut juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024.
Ia mengatakan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan. Sudah sosialisasikan juga di media sosial KPU. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru