Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 18 Agustus 2026

Mengunci Harga Jagung Demi Nasib Petani

- Sabtu, 27 Agustus 2016 10:35 WIB
474 view
Mengunci Harga Jagung Demi Nasib Petani
Pemerintah mengunci harga beli jagung di tingkat petani secara nasional  Rp3.150 per kilogram. Jaminan tersebut dituangkan melalui peraturan presiden (Perpres). Jadi tidak akan ada lagi harga beli jagung misalnya hanya Rp1.500 per kg seperti dikeluhkan para petani. Tujuannya menggairahkan minat penanaman seiring perluasan areal tanam jagung di sejumlah sentra produksi.

Bulog ditugaskan untuk ikut menyerap jagung petani dengan harga beli yang telah dikunci Rp3.150 per Kg dengan kadar air 15 persen. Ini tugas besar institusi ini selain mengamankan beras dan kedelai. Tentu saja posisi petani akan semakin kuat dan diharapkan makin semangat dalam mengolah lahannya, secara khusus jagung.

Jagung untuk produksi nasional 80 persen digunakan untuk pakan ternak dan 20 persen untuk lainya. Ada sekitar 60 industri pakan ternak tersebar di seluruh Indonesia yang siap membelinya. Jika ada harga jagung di bawah harga yang telah ditetapkan, petani bisa langsung hubungi Bulog dan dipastikan akan langsung dibeli sesuai ketentuan.

Dipastikan tidak akan ada lagi impor jagung setidaknya hingga Desember 2016. Semua harus beli jagung dari petani. Kalaupun terpaksa ada impor jagung maka tidak akan merembes dampaknya ke daerah-daerah sentra produksi jagung. Berdasarkan data, sepanjang tahun ini impor jagung turun hingga 60 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,6 juta ton.

Dari kebutuhan impor jagug sebesar 2,5 juta ton tahun ini, hingga bulan lalu baru masuk sekitar 800.000 ton. Jadi porsi jagung lokal makin besar dan ditargetkan bisa memenuhi kebutuhan yang selama ini terpaksa dipasok dari impor. Kementan mencatat kebutuhan jagung secara nasional sebesar 8 juta ton sementara produksi sudah sekitar 7,6 juta ton.

Harus diakui  jumlah produksi dan permintaan jagung di Indonesia tidak seimbang. Pemerintah membuka keran impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Saat ini pertumbuhan industri pakan ternak sangat pesat di dalam negeri. Sebab, mereka menggunakan jagung dalam jumlah besar sebagai bahan pokok.
Penetapan harga minimal pembelian jagung diharapkan akan menggenjot penanaman jagung secara massal tanpa takut harga bakal anjlok.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebenarnya sudah merumuskan saran kebijakan kepada pemerintah dalam mengendalikan 11 komoditi pangan, termasuk jagung. Hal itu dilakukan digodok melalui diskusi bersama akademisi, ahli, regulator, dan praktisi di sektor pertanian. Sebab berdasarkan UU No 18/2012 tentang Pangan menyebutkan, stabilitas pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan, dan distribusi pangan pokok menjadi tugas pemerintah.

Melalui peraturan presiden, pemerintah kemudian mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada menteri perdagangan. Sebelumnya, presiden secara khusus pernah mengeluarkan tujuh instruksi untuk mengendalikan fluktuasi harga pangan pada tahun lalu. Pasar yang sehat akan mendorong efektifitas perlindungan kepada petani dalam memproduksi komoditi pangan dan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar dan kompetitif.

Komitmen pemerintah melindungi petani jagung mesti diikuti dengan pembinaan yang berkesinambungan. Mesti ada jaminan ketersediaan bibit yang baik, pupuk yang terjangkau dan saprodi lainnya. Lahan-lahan kosong dan terlantar sebaiknya digarap secara serius untuk ditanami jagung. BUMN terutama sektor perkebunan dan swasta sebaiknya terlibat dalam mengelola lahannya yang masih belum produktif untuk bertanam jagung.(**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru