Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026
Tajuk

Upaya Mengatur Perdagangan Online

- Kamis, 05 Desember 2019 11:10 WIB
518 view
Upaya Mengatur Perdagangan Online
Liputan6.com
Ilustrasi
Perdagangan online berkembang pesat di Indonesia. Pemainnya bukan hanya perusahaan besar, tetapi menyebar hingga ke usaha kecil menengah (UKM) dan perorangan. Semua memanfaatkan kemudahan akibat perkembangan teknologi internet.

Sejak tahun 2014, Euromonitor mencatat, penjualan online di Indonesia sudah mencapai 1,1 miliar dolar AS. Data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut, industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17 persen dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Pada tahun 2018, e-commerce di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sangat pesat, dan diperkirakan terus meningkat seiring berkembangnya jumlah pengusaha dan pelaku UKM di Tanah Air.

Kini pedagang online tak "sebebas" dulu lagi. Pemerintah telah membuat aturan UU untuk menata bisnis tersebut. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan online atau daring.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rencananya akan resmi berlaku mulai 25 November 2019. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan online atau PMSE.

Namun, kewajiban itu dikecualikan bila pihak yang dimaksud tak mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi. Selain itu, pengecualian juga diberlakukan kepada pihak yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan perdagangan online. Pengajuan izin bisa dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Aturan baru ini menegaskan perdagangan online di dalam negeri dan atau luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apabila merugikan konsumen, maka konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri. Pelaku usaha yang dilaporkan oleh konsumen yang dirugikan juga harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

Selama ini perdagangan online sering menjadikan konsumen sebagai korban. Antara lain, spesifikasi barang beda yang dipesan dan yang dikirimkan. Belum lagi modus penipuan, yang ternyata barang tak dikirim ke konsumen.

Kita mengapresiasi aturan baru ini untuk menjamin perdagangan online berjalan dengan baik. Diharapkan melalui pengurusan izin, para pedagang online memiliki data yang jelas sehingga memudahkan pengawasan. Pada gilirannya, akan menyumbang devisa ke negara melalui pajak dan retribusi.

Aturan ini harus segera disosialisasikan. Pedagang online sebaiknya tidak beranggapan sebagai pembatasan. Justru dengan keharusan memiliki izin memberi jaminan bagi konsumen dan pedagangnya. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru