Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk Rencana

Penyelenggara Pemilu Berintegritas Tinggi

Redaksi - Jumat, 17 Januari 2020 11:28 WIB
270 view
Penyelenggara Pemilu Berintegritas Tinggi
merdeka.com
Ilustrasi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Putusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang pelanggaran etik. Kasus pidananya sendiri masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus suap Wahyu menjadi potret buram bagi penyelenggara Pemilu. Integritas KPU secara kolektif kini dipertanyakan. Berbagai putusan dan kebijakan disangsikan karena ada "titipan" kepentingan.

Padahal belum tentu semua komisioner bermasalah. Itu sebabnya KPU secara internal mesti berbenah untuk memulihkan nama baiknya. Penegasan ulang tentang komitmen untuk tetap independen dan antikorupsi sangat penting.

Apalagi putusan KPU terkait dengan kepentingan para politisi. Bisa jadi akan muncul berbagai gugatan yang mempertanyakan berbagai kebijakan yang telah diambil. KPU mesti menyiapkan apologi yang memastikan berbagai putusan selama ini sudah sesuai prosedur yang ada.

Pengawasan internal KPU mesti ditingkatkan. Walau ada DKPP, sifatnya eksternal dan menunggu ada pengaduan. Sistem dan teknis pengawasan bisa dirumuskan sehingga tidak mengganggu tugas-tugas yang lain.

Dalam waktu dekat akan ada Pilkada Serentak. KPU mesti mengirimkan surat edaran ke KPUD agar benar-benar menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang berintegritas. Semua kebijakan dan proses Pemilu harus dilaksanakan mengacu dan patuh kepada perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena hal atau adanya kepentingan lain.

Kasus suap Wahyu ini tentu harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara agar dalam bekerja tetap memegang teguh kode etik dan sumpah. Negeri ini membutuhkan penyelenggara Pemilu berintegritas. Sebab KPU merupakan pengawal demokrasi di Indonesia.

KPK jangan berhenti pada Wahyu saja. Perlu didalami kemungkinan ada aktor lain dari penyelenggara Pemilu. Bukan mau mencari-cari kesalahan, tetapi demi memperbaiki kualitas demokrasi.

Diharapkan kasus ini menjadi efek jera bagi yang lainnya. Itu sebabnya hakim mesti menjatuhkan hukuman maksimal sebab yang dinodai adalah nilai demokrasi yang menjadi pilar negeri ini. Meski bukan "malaikat", publik menginginkan KPU memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru