Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 19:55 WIB
172 view
Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding
Foto: Dok/Detikcom
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan smarboard Dinas Pendidikan Langkat.

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Permohonan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dan diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam berkas perkara, tercatat empat jaksa sebagai pemohon banding, yakni Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Peranginangin, dan Desi Permatasari Pohan. Sementara Saiful Abdi tercatat sebagai pihak pembanding terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Saiful Abdi dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (24/9/2026) sore.

Baca Juga:
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, Saiful dijatuhi denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru