Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk Rencana

Hak Memilih dan Dipilih dalam Pilkada

Redaksi - Sabtu, 18 Januari 2020 11:29 WIB
979 view
Hak Memilih dan Dipilih dalam Pilkada
suara surabaya
Ilustrasi
Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, kecuali putusan pengadilan berkata lain. Hak itu diberikan tanpa memandang status sosial, apakah petani, sopir, pedagang, anak pejabat, bahkan anak presiden. Sepanjang mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur undang-undang (UU), niat seseorang ke dalam panggung politik harus disambut baik.

Memang pada masa lalu, terutama di Orde Baru, pejabat berkuasa cenderung ingin membuat awet kekuasaannya. Dengan berbagai cara dia akan bertahan termasuk merekayasa dukungan publik. Kompetitor yang berani muncul akan "dihabisi" dengan berbagai cara.

Ada yang memperluas kekuasaannya dengan menempatkan anggota keluarga seperti istri, anak atau kerabat di pemerintahan. Ini sebenarnya disebut politik dinasti. Jadi, politik dinasti adalah politik kekerabatan yang mencoba membangun kerajaan kecil di negara demokrasi.

Dalam sistem monarki, politik dinasti adalah hal biasa. Raja mewariskan takhtanya ke anaknya dan mengangkat kerabat dalam posisi strategis. Tetapi jika itu dilakukan dalam negara demokratis, cara-cara politik dinasti sangatlah tidak tepat.

Politik dinasti kini dijadikan "senjata" untuk "menyerang" Presiden Jokowi. Rencana anaknya menjadi Wali Kota Solo dan menantu maju menjadi Wali Kota Medan, dituding sebagai politik dinasti. Benarkah istilah tersebut dialamatkan dalam kasus ini?
Indonesia saat ini merupakan negara demokrasi yang memilih kepala daerah melalui pertarungan yang terbuka dan diawasi banyak mata. Tak ada lagi pengangkatan semena-mena oleh presiden, melainkan dipilih rakyat secara langsung dari antara kandidat yang telah melalui proses verifikasi di KPU.

Sangat sulit di era reformasi sekarang untuk mengatur hasil pilkada secara vulgar. Apalagi kerabat presiden akan diawasi banyak orang. Sepanjang cara yang ditempuh sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan UU, setiap orang termasuk kerabat presiden tak bisa dihalangi meraih cita-citanya.

Jangan karena kerabat presiden, makanya haknya dikebiri untuk mencalonkan diri. Bagi yang curiga bakal ada pemanfaatan kekuasaan, sebaiknya fokus mengawasi kemungkinan terjadi pelanggaran. Berkembangnya teknologi informasi telah membuat kekuasaan tak berdaya jika buktinya sudah tersebar di media sosial.

Kita berharap semua orang yang ingin maju di pilkada 2020 tidak saling menjatuhkan. Silakan saja mencalonkan diri sesuai prosedur yang ada. Kerabat presiden atau tidak, yang menentukan siapa kepala daerah adalah rakyat! (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru