Beberapa pemerintah daerah telah mengambil berbagai kebijakan untuk mengantisipasi
penyebaran virus corona. Sekolah dan kampus ada yang diliburkan, dan diganti dengan belajar online. Sebagian pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari rumah dan tidak harus ke kantor.
Masyarakat telah diimbau untuk sementara tidak keluar rumah dan tidak beraktivitasdi luar. Warga sebaiknya menghindar dari pertemuan yang sifatnya massal. Beberapa tempat umum ditutup dan izin keramaian dihentikan sementara.
Pada saat bersamaan, tahapan Pilkada Serentak 2020 sedang berlangsung. Di Sumatera Utara, ada 23 kabupaten/kota, termasuk Medan. Belum ada pernyataan resmi dari KPU maupun Bawaslu apakah akan ada penyesuaian jadwal terkait corona. Memang belum ada kegiatan yang sifatnya massal, namun aktivitas semakinintensif.
Sesuai jadwal, Januari hingga 21 Maret 2020, adalah masa pembentukan PPK dan PPS. Jadi ada proses seleksi, dan pelantikan yang melibatkan banyak orang. Tanggal 16-29 April 2020 merupakan masa pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Saat pemutakhiran data, tak terelakkan untuk tidak mendatangi rumah-rumah penduduk. Berbicara dalam jarak dekat untuk melengkapi data. Kondisi ini agak riskan jika dikaitkan dengan penyebaran virus corona.
KPU dan Bawaslu mesti segera menghitung dampak wabah virus corona ini terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak. Sebaiknya semua pemangku kepentinganduduk bersama membahasnya. Jika terlalu riskan, sebaiknya tahapannya ditunda, menunggu situasi mereda.
Tentu konsekuensinya tak mudah, pasti memengaruhi banyak hal. Dari sisi anggaran akan membengkak, sebab waktu akan bertambah. Padahal saat ini penanggulangan virus corona memerlukan dana yang tak sedikit.
Sebenarnya antisipasi virus corona bisa menjadi momentum mengadopsi sistem digital dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Meski belum menerapkan “electronic voteâ€, tahapan-tahapan sudah bisa dilakukan secara daring (online). Pelatihan penyelenggara dan pemutakhiran data, bisa memanfaatkan teknologi digital.
Sudah saatnya e-vote menjadi cara menggunakan hak pilih dalam Pemilu termasukPilkada Serentak. Daerah yang belum infrastruktur dan SDM-nya ditolerir memilihsecara manual. Apapun putusan tentang Pilkada Serentak, sebaiknya segera diambil, dengan mempertimbangkan secara matang segala konsekuensinya. (**)