Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Terapkan MKR, Kejati Sumut Bebaskan Tersangka Pencurian Brondolan Sawit di Tapteng

Martohap Simarsoit - Senin, 05 Oktober 2026 20:16 WIB
129 view
Terapkan MKR, Kejati Sumut Bebaskan Tersangka Pencurian Brondolan Sawit di Tapteng
Foto: Ig Kejati Sumut
Suasana penerapan MKR dalam perkara tersangka pencurian brondolan sawit, saat diekspose Kejari Sibolga kepada Kejati Sumut secara virtual, Jumat (2/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menyetujui mekanisme keadilan restoratif (MKR) serta membebaskan tersangka terkait pencurian brondolan sawit, Rosdelince Br Aritonang dari proses hukum di Kejari Sibolga.

Keputusan itu ditetapkan Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, setelah mendengar penjelasan dari Kajari Sibolga Agita Tri Moertjahjanto, SH MH bersama Jaksa penuntut umum Kejari Sibolga dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui MKR.

Dilihat dari Instagram Kejati Sumut, Senin (5/10/2026), ekspose tersebut di gelar secara virtual, Jumat (2/10/2026) di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut secara virtual, yang diikuti Aspidum Kejati Sumut Suhendri.

Diketahui, tersangka diamankan security PT Nauli Sawit Kebun Manduamas, pada 22 Mei 2026 karena telah mengambil brondolan buah sawit milik perusahaan satu kantong plastik secara tanpa hak dan tanpa ijin pemilik, di Desa Sarma Nauli Kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 107 huruf d Undang Undang (UU) RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Diubah dengan Pasal 29 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Saat berlangsungnya ekspose, Kajati memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Judi Online Nextplay88, Dua Tersangka Ditangkap
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel
Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Polres Padang Lawas Ungkap 24 Kasus Narkoba, 29 Tersangka Diamankan
Dua Tersangka Perampok dan Pembunuh Dosen IT&B Indonesia Kabanjahe Ditembak Polisi
komentar
beritaTerbaru