Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
TAJUK RENCANA

Mempertimbangkan Karantina Terbatas

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2020 10:26 WIB
342 view
Mempertimbangkan Karantina Terbatas
solopos.com
Ilustrasi
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan lockdown. Kepala daerah yang bertindak sendiri ditegur dan diingatkan batasan kewenangannya. Mungkin ada pertimbangan tersendiri di balik keputusan tersebut.

Di sisi lain, terbit Maklumat Kapolri yang intinya melarang pengumpulan bersama. Secara detail dijelaskan beberapa aktivitas yang sementara dihentikan. Jajaran polisi di semua level telah menindaklanjutinya dan membubarkan beberapa kegiatan.

Sekolah-sekolah dan kampus sudah mendahuluinya. Para siswa dan mahasiswa diminta tetap di rumah. Bukan berlibur seperti biasa, melainkan belajar secara online (daring), dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Pengelola tempat ibadah atas kesadaran sendiri sudah meniadakan sementara kegiatan keagamaan. Mayoritas gereja sudah menggelar ibadah secara daring. Umat dianjurkan tinggal dan ibadah di rumah saja. Masjid juga sudah ada yang meniadakan salat Jumat.

Tampaknya perang terhadap corona ini masih panjang. Untuk itu perlu stamina yang kuat menghadapinya. Cara pencegahan sudah saatnya ditingkatkan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan kebutuhan warga.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah meminta Presiden Jokowi melakukan karantina wilayah terbatas untuk mencegah penyebaran virus corona. Menurut mereka, karantina bisa dilakukan khusus daerah-daerah yang berstatus merah penyebaran corona. Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada pasien positif Covid-19.

Komnas HAM berpendapat tak ada prinsip hak asasi manusia yang dilanggar dalam karantina wilayah terbatas. Ada Prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan International tentang hak sipil dan politik mengenal pembatasan HAM terkait dengan kesehatan masyarakat. Jadi kesehatan masyarakat dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak-hak tertentu.

Hanya, selama masa karantina wilayah, negara harus memastikan kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak terpenuhi. Selain itu, hak-hak dasar warga lanjut usia, difabel dan ibu hamil mesti tercukupi. Jadi, tak masalah melakukan karantina terbatas demi kebaikan bersama.

Mulai hari ini, Pemko Medan bersama polisi akan melakukan pembatasan akses jalan. Ada 12 titik yang akan ditutup, untuk mengurangi jumlah warga yang melintas di wilayah tertentu. Mungkin belum bisa disebut karantina wilayah, tetapi jika situasi makin memburuk, pemerintah bisa mempertimbangkannya. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru