Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Antara Lockdown, Darurat Sipil dan Karantina Wilayah

Tajuk
Redaksi - Rabu, 01 April 2020 11:50 WIB
890 view
Antara Lockdown, Darurat Sipil dan Karantina Wilayah
besoklusa.com
Ilustrasi
Istilah yang menjadi sangat populer setelah wabah corona adalah "lockdown". Beberapa negara menerapkannya seperti India dan Malaysia. Akibat keterbukaan informasi, istilah itu merebak hingga pelosok Tanah Air.

Tanpa memahami maknanya, ada kepala daerah yang menyuarakan "lockdown". Padahal itu bukan kewenangannya, melainkan Presiden yang berhak memutuskannya. Sebab konsekwensi kebijakan tersebut sangat luas, sebab orang akan dilarang masuk ke suatu daerah, bahkan perbatasan akan ditutup.

Jika "lockdown" yang menjadi pilihan, sepintas memang seperti solusi karena ancaman wabah sumbernya dari luar negeri. Kini kondisinya sudah berbeda, virus tersebut telah ada di dalam negeri, tersebar di daerah-daerah sangat luas. Artinya "lockdown" tidak akan membantu, sebab masalahnya sudah di dalam, dan jika dipaksakan akan terjadi kepanikan di masyarakat.

Setelah Presiden Jokowi menegaskan tidak akan ada "lockdown", muncul pula opsi akan diberlakukan karantina wilayah. Semua syarat yang diperlukan sebenarnya sudah mendukung. Dasar hukumnya pun sah, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Belakangan muncul pula wacana yang lain, bukan "lockdown", bukan pula karantina wilayah. Meski belum diputuskan, Jokowi menyebut darurat sipil, yang dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Memang ada perbedaan besar antara kedua kebijakan ini, yang tujuannya sama yaitu, demi kepentingan nasional.

Dalam karantina wilayah, yang bertanggung jawab adalah pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait. Sementara darurat sipil, ada pembagian tugas antara pusat dan daerah. Di level pusat yang bertanggung jawab adalah presiden dibantu menteri, TNI, dan Polri. Di level daerah adalah kepala daerah, dibantu TNI, Polri, dan kejaksaan setempat.

Perbedaan terpenting di antara kedua kebijakan ini adalah soal kebutuhan warga. Dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. Kemudian, dalam darurat sipil, kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah.

Mungkin tentang kebutuhan ini yang menjadi satu dari beberapa pertimbangan. Memang sangat berat bagi pemerintah apabila langsung menanggung kebutuhan semua anak negeri. Diharapkan apapun pilihan pemerintah, jangan menjadi alasan bagi negara untuk mengelak dari tanggung jawab.

Pemerintah tetap harus menjamin ketersediaan bahan makanan dan kebutuhan warga. Mereka yang kurang beruntung mesti dibantu, dengan berbagai skema, antara lain semacam bantuan langsung tunai (BLT), atau nontunai dalam bentuk bantuan Sembako. Jadi, pemerintah sebaiknya membuat skema bagaimana menolong mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Bukan hanya mereka yang terdaftar di statistik sebagai orang kurang mampu. Sebab kondisi wabah ini membuat banyak warga yang dulunya mampu, tetapi karena mata pencahariannya hilang, terutama sektor informal, menjadi tidak mampu. Mereka ini pun harus ikut diperhatikan negara.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru