Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk

Pers, Bebas dan Bertanggung Jawab

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2020 11:53 WIB
731 view
Pers, Bebas dan Bertanggung Jawab
kanalsatu.com
Ilustrasi
Baru-baru ini dunia memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau dikenal sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tepatnya pada Minggu 3 Mei 1993, peringatan itu pertama kali diproklamasikan Majelis Umum PBB, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, setiap 3 Mei, peringatan Deklarasi Windhoek dirayakan di seluruh dunia sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia
Sementara itu Sabtu pekan lalu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar webiner untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Dalam acara itu, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mengingatkan betapa pentingnya peran pers dalam membangun demokrasi.

Nuh mengatakan, sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi, kualitas kemerdekaan pers juga harus diperbaiki dengan cara meningkatkan kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan. Menurutnya, apabila insan pers tidak berdaya dalam menjalankan tugasnya, pemerintah akan kesulitan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait program kerja apa saja yang telah dikerjakan.

Adanya peringatan hari kebebasan pers berarti hak-hak kebebasan itu masih belum diperoleh, sehingga harus terus diperjuangkan. Mungkin bagi masyarakat atau pihak yang bukan bagian dari pers, menganggap kebebasan pers itu tidak terlalu penting. Padahal bagi pers, kebebasan untuk menginvestigasi dan menyiarkan itu sebagai bahan kebutuhan pokok untuk hidup. Bahkan bisa dikatakan sebagai jiwa, yang suatu saat bisa terenggut.

Mengapa dari dahulu hingga saat ini kebebasan pers terus diperjuangkan? Peranan pers sangat penting dan strategis dalam kehidupan ini, sehingga hampir semua pihak membutuhkannya untuk kepentingan masing-masing. Berbagai kepentingan itu sebagai hitam dan putih. Di sinilah posisi keberadaan pers dibentuk sebagai kepentingan apa dan untuk siapa. Padahal pers itu bersifat independen sebagai kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat.

Insan pers juga manusia biasa yang butuh hidup, sehingga rutinitas kerja sering membuat tak mampu melawan tirani yang anti kebebasan. Di sini pers harus menghadapi banyak sisi, antara kepentingan masyarakat, penguasa dan profesi. Bahkan kondisi ini pula yang kerap membuat pers terdiskriminasi, seperti wacana stimulus untuk UMKM terdampak Covid-19. Padahal, perusahaan pers banyak yang terseok seperti kurang dipedulikan. Kontradiktif dengan posisinya yang strategis dibutuhkan hampir semua pihak.

Namun begitu pers tetap dituntut profesional dan bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan. Bila membuahkan hasil dari yang dikerjakan, belum tentu ada penghargaan yang setimpal. Namun bila ada kesalahan, dipastikan bakal menanggung sendiri akibatnya.

Berbagai upaya tetap dilakukan untuk kemerdekaan atau kebebasan pers, yang intinya untuk kebaikan dan keadilan kehidupan manusia. Padahal perjuangan itu bahkan telah memakan banyak pengorbanan, termasuk korban jiwa insan pers.

Di sini kita mencontohkan kebebasan pers terkait pandemi Covid-19. Banyak negara tidak transparan memberikan informasi demi kepentingan politik, ekonomi dan lainnya.

Reporters Without Borders (RSF) atau Wartawan Tanpa Batas, sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang melakukan penelitian dan mendukung kebebasan pers, bersama Human Rights Watch, Amnesty International, dan banyak organisasi hak asasi lainnya, menyerukan kepada pemerintah untuk menjaga keterbukaan dan melindungi kebebasan.

RSF dalam laporan tahunannya menempatkan Korea Utara (Korut) sebagai negara yang berada di bawah "Indeks Kebebasan Pers" selama empat tahun berturut-turut. Media milik pemerintah Korut melaporkan nol kasus virus corona di negara itu. Sementara, para ilmuwan telah menyuarakan skeptisisme ketika negara tetangga China dan Korea Selatan telah melaporkan beberapa kasus.

Di seluruh dunia, kebebasan pers semakin terancam, kata Rebecca Vincent dari RSF, seperti dikutip dari VOA, Sabtu (2/5). Hongaria memiliki undang-undang baru yang mengancam hukuman lima tahun bagi siapa saja yang dinilai menghambat langkah-langkah untuk memerangi virus. Para jurnalis di sana mengatakan kepada VOA bahwa mereka takut dipenjara hanya karena melakukan pekerjaan mereka.

Di negara demokrasi mapan lainnya, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, para aktivis mengatakan transparansi pemerintah berada di bawah ancaman di tengah pandemi.

Sementara di Indonesia sangat banyak permasalahan yang membelenggu kebebasan pers dan mengambil korban jiwa. Termasuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai menghempang kebebasan pers sulit dihapus karena banyaknya pihak yang berkepentingan. Sebagai instrumen pemerintah dan kontrol sosial di masyarakat, bila sejatinya pers Indonesia belum memperoleh posisi terhormat, paling tidak mendapatkan perhatian yang layak.(***)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru