Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Pilkada Dengan Protokol Ketat

Redaksi - Kamis, 24 September 2020 10:38 WIB
1.075 view
Pilkada Dengan Protokol Ketat
Istimewa
Ilustrasi
Meskipun sejumlah kalangan mendesak agar ditunda, tetapi DPR-Mendagri-KPU telah memutuskan pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020. Desakan penundaan itu seiring dengan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak dan meluas, sehingga dikhawatirkan menjadi kluster baru yang dapat membahayakan warga.

Sebelumnya desakan penundaan itu disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan lainnya. Bahkan Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI juga merekomendasikan penundaan sampai situasi kondisi penyebaran covid berakhir atau minimal mampu dikendalikan. Argumentasinya hampir sama yaitu demi kesehatan dan kehidupan warga serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM di tengah pandemi.

Ketua PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, tahapan pilkada yang melibatkan lebih dari 100 juta orang itu sulit terhindar dari kerumunan massa. Potensi munculnya kluster baru sangat besar, meskipun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini karena tingkat kesadaran dan kedisiplinan warga masih tergolong rendah.

Hal itu memang sudah terbukti. Sesuai catatan Bawaslu, sejumlah 243 bapaslon (dari 270 bapaslon) melanggar PKPU dan protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD setempat. Pelanggaran itu berupa penggalangan massa, arak-arakan dan kerumunan. Hal ini terjadi juga di Sumut yang menggelar pilkada serentak di 23 kabupaten/ kota.

Tahapan pilkada selanjutnya yang krusial adalah kampanye dengan rapat umum, kegiatan kebudayaan dan konser musik. Kegiatan ini mengumpulkan banyak orang, sehingga jika tidak diatur dan diawasi ketat, berpeluang menjadi kluster baru Covid-19. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka menurut Komnas HAM penundaaan sudah memiliki landasan yuridis yang kuat. Namun tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta pilkada.

Sementara jika tahapan pilkada ini dilanjutkan maka berpotensi melanggar HAM antara lain hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman. Padahal ketiga hak tersebut sudah dijamin dalam konstitusi dan tugas pemerintah lah yang menjaminnya.

Namun karena sudah diputuskan bersama DPR, Pemerintah dan KPU maka kita harapkan ada tindakan tegas dan keras kepada calon dan partai pengusungnya yang melanggar protokol kesehatan saat tahapan pilkada. Hal tersebut sebaiknya juga diatur dengan merevisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Pilkada 2020 sehingga mempunyai dasar hukum yang kuat.

Selain itu, ibarat sebuah pertandingan bola tanpa penonton, maka kampanye pun baiknya dilakukan tanpa tatap muka langsung, tetapi lewat daring saja. Ini bukan hukuman, tapi sebagai persyaratan menghindari kerumunan massa. Demikian halnya dengan tahapan lainnya seperti penetapan pasangan calon, penarikan nomor urut dan tahapan selanjutnya agar diupayakan hanya melibatkan pasangan calon tanpa massa pendukung. Sehingga semua tahapan pilkada tidak ada yang membahayakan warga.

Namun semua peraturan itu diharapkan jangan sampai mengurangi partisipasi rakyat pemilih mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga pasangan calon terpilih tetap legitimate (sah).

Selain itu meskipun Pilkada serentak tetap digelar 9 Desember 2020, namun jangan sampai mengecewakan para pimpinan umat yang sebelumnya mendesak penundaan. Masyarakat dan pimpinan umat juga harus mengedepankan kesatuan dan persatuan bangsa ini di atas kepentingan lainnya. Sehingga kelangsungan Pilkada sebagai hak konstitusional rakyat tetap berjalan sesuai yang sudah diprogramkan. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru