Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Ayah Bejat Tega Perkosa Putri Kandung Diringkus Polisi

Redaksi - Kamis, 19 November 2020 13:55 WIB
633 view
Ayah Bejat Tega Perkosa Putri Kandung  Diringkus Polisi
Foto SIB/Roy Damanik
AYAH BEJAT DIAMANKAN : Tersangka HZ diamankam di Polsek Percut Seituan karena tega memerkosa putri kandungnya, Kamis (19/11/2020).
Medan (SIB)
Seorang ayah berinisial HZ (42), warga Kecamatan Medan Denai Tembung, diringkus Tekab Polsek Percut Seituan, karena tega memerkosa putri kandungnya sebut saja Mawar (15).

Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/11/2020) siang, mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersangka itu berawal adanya laporan ibu korban, RG (40) dan Mawar ke Polsek Percut Seituan. Kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban mengungkapkan perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada akhir Mei 2020, sekira pukul 09.30 WIB.

"Ketika itu korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 itu mengaku sedang tidur di kamar. Tiba-tiba korban langsung terbangun lantaran ada yang membuka kancing bajunya. Korban pun terkejut karena yang membuka kancing tersebut tak lain ayah kandungnya," ujar Ricky.

Mawar, sambungnya, berupaya menepis tangan pelaku. Namun pelaku membuka paksa baju dan celana korban. Korban berusaha berontak, namun kalah tenaga. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak berteriak. Mawar terdiam lantaran mendapat ancaman dari ayah kandungnya yang seharusnya melindunginya.

Lanjut Ricky, korban membeberkan pemerkosaan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali saja. Perbuatan bejat kedua itu terjadi pada Selasa (10/11/2020), sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu Mawar sedang tidur bersama adiknya yang masih kecil di kamar.

Ricky menambahkan, korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bengis pelaku lantas melaporkannya ke ibu kandungnya. RG yang mendapat laporan tersebut kemudian membawa putrinya ke Polsek Percut Seituan untuk membuat laporan.

"Berdasarkan laporan tersebut dan hasil visum, akhirnya kita menerbitkan surat penangkapan (SPKAP). Rabu (18/11/2020) malam, tersangka kita bekuk dari rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut," kata Ricky.

Ricky menambahkan, ersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI No 35 Ayat (3) Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru