Medan (SIB)
BNN RI dan BNNP Sumut berhasil membekuk 3 tersangka penyelundup 20 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi, masing-masing berinisial FW (31), BBG (43) dsn SFN (38) ketiganya warga asal Riau.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Kamis (3/12/2020) pagi mengatakan terungkapnya penyelundupan narkotika itu berawal saat Tim BNN awal November 2020 mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau menuju ke Medan dengan menggunakan jalur darat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada 30 November Tim BNN berhasil menangkap 3 pria berinisial FW, BBG dan SFN saat sedang makan di satu warung Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara. Petugas selanjutnya menggeledah mobil Xenia warna silver metalic BK 1123 QH yang dibawa tersangka," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu sambung Brigjen Atrial, Tim BNN menemukan 20 Kg sabu dikemas teh merek China dan 10 pil ekstasi warna ungu berbentuk minion yang disimpan di dinding mobil. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku diperintahkan oleh WW (DPO) untuk mengantar seluruh narkoba itu ke Medan. Saat tiba di Medan para tersangka harus menghubungi WW untuk menerima instruksi selanjutnya.
"Diakui tersangka, mereka diperintahkan oleh seorang narapidana Rutan Klas I Pekanbaru, Riau melalui WW untuk mengantar narkoba tersebut. Jika berhasil menyelundupkan narkoba itu ke Medan, para tersangka akan mendapat upah masing-masing Rp 3 juta. Para tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Kantor BNNP Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Lanjut Atrial, walaupun saat ini masa pandemi Covid-19, penyelundupan narkoba tidak pernah berhenti. Tidak menyurutkan para bandar. Karena pecandu terus mencari narkoba. Sumut hasil survei prevelensi 2019 peringkat pertama pengguna terbesar sebanyak 1,5 juta.
"Penyelundupan narkotika ini sangat unik. Sebab narkotika ini dibawa dari Pekanbaru menuju ke Medan. Karena selama ini di Malaysia sedang lockdown, sehingga agak sulit jalur ke Indonesia. Yang agak longgar yakni jalur Penang," ungkapnya.
Masih dijelaskan Kepala BNNP Sumut, salah seorang tersangka berinisial FW merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas Dit Polair Polda Kepri dengan pangkat terakhir Briptu. Tersangka dipecat pada 2017. FW juga pernah menjadi tersangka di Dumai karena menggunakan narkoba. Sedangkan tersangka SFN salah satu karyawan di Pertamina Riau.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya sembari menambahkan para tersangka berikut barang bukti hari ini akan diberangkatkan ke BNN RI guna pengembangan.(*)