Mamuju (SIB)
Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menciduk Jamal Stanza, buronan terpidana korupsi Rp 41 miliar di Kabupaten Pasangkayu.
"Oleh tim Tabur, terpidana korupsi yang sudah buron 11 tahun ini ditangkap tadi pagi sekira pukul 10.00 Wita," kata Kajati Sulbar Johny Manurung kepada SIB saat dihubungi lewat teleponnya, Rabu (17/3/2021).
Menurut Johny Manurung, terpidana korupsi Jamal Stanza dikenal licin dan selalu lolos dari pengejaran. Namun, tadi pagi nasib naas baginya, Jamal berhasil ditangkap dari kediamannya setelah berulangkali diintai. Terpidana ini merupakan tangkapan ke- 11 dari 15 DPO Kejati Sulbar.
Diketahui, Jamal Stanza adalah terpidana korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Cabang Sulselbar di Kabupaten Padangkayu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.
Berdasarkan putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011, terpidana Jamal Stanza dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Johny Manurung mengatakan, Kejati Sulbar komit memberantas korupsi. Pelaku yang belum tertangkap diimbau supaya menyerahkan diri. "Yang belum tertangkap sebaiknya menyerahkan diri, sebelum tim Tabur menyikatnya," tegas Johny Manurung. (*)