2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Sambo, Kamaruddin Ungkit Amplop dari ‘Bapak'


235 view
2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Sambo, Kamaruddin Ungkit Amplop dari ‘Bapak'
(Anggi Muliawati/detikcom)
Eks jubir KPK Febri Diansyah diperkenalkan khusus sebagai pengacara istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Jakarta (SIB)

Dua eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Febri dan Rasamala terbuka soal amplop di kantor Sambo.


"Karena dia mantan KPK, dan Bu PC bersama Ferdy Sambo, konon diduga mengirimkan 'doa' (dorongan amplop) baik kepada ajudan terlibat dan LPSK dan kepala lembaga lainnya, dan dia harus tanyakan mengapa itu kliennya mengirimkan 'doa-doa' itu. Kalau dia ketahui, buka saja kalau itu melanggar hukum," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9).


Kamaruddin mengatakan Febri dan Rasamala juga harus membimbing Sambo dan Putri.


Menurutnya, sebagai pengacara, keduanya dapat memberikan pemahaman kepada kliennya agar dapat mengakui semua perbuatannya.


"Kedua, bimbinglah kliennya ke jalan yang benar, bimbing bicara yang benar. Karena kalau penasihat hukum ajari kliennya berdosa, maka dosanya ditanggung penasihat hukumnya. Jangan gara-gara honor apa pun namanya itu, dipikul dosa klien. Maka yang benar selamatkan kliennya, maka uangnya akan jadi halal. Tak haram," katanya.


Kamaruddin juga menilai objektivitas akan diuji di persidangan.


Menurutnya, jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh KPK, Febri dan Rasamala dinilai telah bekerja objektif.


"Waktu akan buktikan. Kalau objektif teruji di persidangan. Sama seperti saya toh. Saya bilang pembunuhan terencana ini terbukti," katanya.


"Kalau Putri dan Ferdy Sambo masuk ke KPK dan rutan KPK. Berarti Febri sudah objektif sebagai penegak hukum. Tapi kalau Putri dan Ferdy tak ditangkap KPK, mereka percuma eks KPK, dan tak bekerja objektif. Pelaku tipikor harus dijerat secara hukum," ujar Kamaruddin.


Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Martin Simanjuntak, mengatakan Febri dan Rasamala merupakan pegiat antikorupsi, sehingga keduanya harus berani mengungkap dugaan upaya suap Ferdy Sambo.


"Yang bersangkutan pegiat antikorupsi, jalani idealisme dia dengan usut tuntas itu dugaan suap itu. Dugaan suap kepada tersangka dan antarlembaga. Berani nggak mereka? Apakah masih punya idealisme sebagai pegiat antikorupsi atau tidak. Kalau tidak, ya kalian sendiri yang nilai," katanya.


"Jadi laporan gratifikasi itu sudah dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK. Jadi nggak ada alasan kedua advokat eks KPK ini meragukan kualitas tindak pidana ini," sambungnya. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com