Senin, 29 April 2024

Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

* Tim Hukum AMIN Klaim Banyak Saksi Diintimidasi Selama Proses Pemilu
Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 09:15 WIB
Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
Foto: Ist/harianSIB.com
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi melepas Tim Hukum Nasional AMIN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Ja
Jakarta (SIB)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.
Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Diketahui, tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK kemarin pagi. Kehadiran mereka untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024
Pantauan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.
Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.



Diintimidasi
Tim Hukum Nasional AMIN mengeluhkan terkait adanya sejumlah tindakan intimidatif dalam proses Pemilu 2024. Ari mengklaim saksi dari pihaknya kerap mengalami tindakan intimidasi.
"Kita seharusnya sudah coba untuk hentikan hal-hal yang sifatnya intimidatif, hal-hal yang sifatnya tekanan-tekanan terhadap proses hukum dan demokrasi kita," kata Ari kepada wartawan di MK.
"Kita sudah capek, saksi kami banyak sekali yang diintimidasi. Dalam perjalanan kami selama kampanye, kami sering sekali diintimidasi. Itu harus dihentikan," tambahnya.
Mengenai bentuk intimidasi seperti apa yang diterima, Ari menyebut para saksi menerima ancaman hingga kriminalisasi.
"Ada beberapa saksi kami yang dikiriminalisasi, didatangi rumahnya, diancam bahkan dipolisikan, lalu disuruh minta maaf, lalu diminta cabut laporannya. Banyak sekali itu terjadi," ungkapnga.
Dia juga mengungkit perihal ketidaknormalan yang sempat disebutkan Anies. Dimana pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ucap Ari.
Ari menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas berisi bukti-bukti kepada MK untuk menguatkan gugatannya. Namun, dia belum membeberkan apa bukti dan siapa saksi yang diajukan pihaknya.
"Tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detainya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," ucap dia.
"Nanti dalam persidangan ahli dan saksi kita hadirkan," pungkasnya.


Baca Juga:


Kerahkan 12 Pengacara
Sementara itu, Partai NasDem mengerahkan sejumlah pengacara senior dalam pengajuan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan tim hukum nasional AMIN di MK. Tujuannya, untuk menguatkan formasi tim AMIN dalam sidang nanti.
"Benar NasDem sudah setor 12 lawyer senior yang biasa bersidang di MK untuk memperkuat tim AMIN di MK," kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Kamis (21/3/2024).
Hermawi menyebut Sekjen Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem, Regginaldo Sultan, pun turut hadir mendampingi Tim Hukum Nasional (THN) AMIN di MK.
"NasDem tidak akan pernah berhenti dalam memperjuangkan dan mencari kebenaran dan keadilan," ujar Hermawi.
Ditanya perihal pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menyatakan menerima hasil Pileg dan Pilpres 2024, Hermawi tak membantah. Dia membenarkan pihaknya memang menerima hasil pemilu, namun tetap berjuang secara hukum di MK.
"Iya, menerima hasil pemilu, tapi kita terus berjuang, termasuk di MK," katanya.
Terpisah, Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, mengaku tak masalah dengan pernyataan Paloh tersebut. Namun, dia memastikan, NasDem mendukung dan turut serta menjadi bagian dalam gugatan THN AMIN di MK.
"Sebagai politisi, negarawan, sah-sah saja, tapi kalau sikap beliau untuk mendukung kita ke MK dan mendukung untuk hak angket tetap itu, tapi sebagai politisi dia punya cara-cara sendiri beliau," ucap Ari.
"Saya pikir sah-sah saja karena sampai saat ini bahkan kemarin saya dihubungi oleh Sekjen, NasDem ikut bergabung sebagai pengacara di kita. Nggak berbeda, saya pikir sah-sah saja sebagai negarawan, sebagai seorang politisi, tapi sikap politiknya tetap konsisten, saya yakin seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Surya Paloh menyatakan menerima hasil rekapitulasi Pemilu 2024 saat membeberkan sikap politik NasDem terkait Pemilu 2024 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Paloh menegaskan NasDem menerima hasil Pileg dan Pilpres 2024.
"Partai NasDem menyatakan menerima hasil Pemilu tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," kata Surya Paloh.
Paloh lantas mengucapkan selamat kepada paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Ucapan selamat ini, katanya, mewakili NasDem.
"NasDem juga ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024," ujarnya.
"Partai NasDem ucapkan selamat kepada seluruh parpol peserta pemilu beserta ketiga paslon yang ikuti Pilpres 2024," imbuh Paloh. (**)


Baca Juga:



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin
Bawa Formulir Hasil Pilpres Semua Kecamatan, KPU Yakin MK Tolak Semua Gugatan 01 dan 03
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Penetapan Hasil Pilpres Dicabut
AMIN dan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK
Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
komentar
beritaTerbaru