Rabu, 01 Mei 2024

Bebas Bersyarat, Azis Syamsuddin Dapat Remisi 6,5 Bulan

Redaksi - Rabu, 13 Desember 2023 10:26 WIB
Bebas Bersyarat, Azis Syamsuddin Dapat Remisi 6,5 Bulan
Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bula
Jakarta (SIB)
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan.
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12).
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3,5 tahun atas kasus suap. Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Tangerang.
Deddy mengatakan Azis lalu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. Azis masih harus menjalani wajib lapor.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Deddy.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
27.025 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H
Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Remisi Khusus kepada Narapidana di Lapas Perempuan
240 Napi Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Orang Tidak Khawatir Lagi Korupsi
29 WBP Lapas Kotapinang Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Bebas dari Tahanan
537 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Idulfitri, 2 Bebas
245 Napi Lapas Kutacane Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
komentar
beritaTerbaru