Senin, 29 April 2024

Datangi KPK, Mantan Anggota Dewan Minta Pejabat Pemberi Uang Kasus Suap DPRD SU Diadili

Redaksi - Kamis, 22 Februari 2024 10:48 WIB
Datangi KPK, Mantan Anggota Dewan Minta Pejabat Pemberi Uang Kasus Suap DPRD SU Diadili
Foto SIB/Dok
MENUNTUT KPK: Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 di antaranya Washington Pane, Tohonan Silalahi menuntut KPK menuntaskan kasus suap di gedung KPK, Selasa (30/1) lalu. 
Medan (SIB)
Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menyebut kasus korupsi "uang ketok" yang memenjarakan puluhan anggota DPRD SU berpotensi menjadi kasus mangkrak di KPK. Soalnya dari 100 anggota dewan periode 2009-2014 yang berdasarkan fakta persidangan menerima "uang ketok", hanya 64 orang disidangkan. Sisanya masih belum masuk ke persidangan.

Selain itu, keanehan dan tanda tanya besar dirasakan mereka, mengapa pemberi dana yang berasal dari para kepala dinas dan pejabat di Sekretariat DPRDSU seperti terungkap dalam fakta persidangan tidak juga diproses lebih lanjut hingga naik ke persidangan untuk diadili.

"Kami merasa tidak bisa tenang karena ada ketidakadilan di depan mata. Ada pertanyaan besar mengapa hanya 64 dari 100 anggota dewan yang diadili, sementara semua anggota dewan 2009-2014 menerima uang ketok. Anehnya lagi, para pejabat ASN yang membagi uang ketok itu kok tidak diadili?" kata Washington Pane bersama rekannya Tohonan Silalahi kepada wartawan, Jumat (16/2).

Keduanya mengatakan, mereka akan terus berjuang dan menyuarakan adanya ketidakadilan serta kasus korupsi mangkrak di KPK hingga seluruh anggota DPRD SU periode 2009-2014 bersama pejabat ASN pemberi uang suap diadili.

"Secara pribadi kami tidak membenci atau ingin mengusik ketenangan hidup mantan anggota dewan maupun pejabat Pemprov Sumut pemberi uang suap yang belum diadili itu, tetapi kami ingin KPK bertanggung jawab menuntaskan kasus ini sehingga tidak lagi mangkrak. KPK harus bisa merasakan bagaimana perasaan hati anggota dewan yang sudah terhukum," tegasnya.

Washington mengaku terjerat kasus korupsi didasarkan kesaksian dan bukti adanya nama dirinya bersama seluruh anggota dewan di atas kertas rekap pemberian sejumlah uang dari Bendahara DPRD SU. Ia mengaku memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa pemberian uang diterimanya karena Bendahara DPRD SU selalu menyatakan dana tersebut merupakan rezeki.

"Saya saat menjadi anggota DPRD SU tidak pernah minta proyek atau minta sesuatu ke pejabat Pemprov Sumut. Maka ketika saya dijadikan tersangka oleh KPK dalam kaitan uang ketok, sayalah satu-satunya yang melakukan praperadilan karena memang tidak mengetahui sama sekali jika uang rezeki yang diberi bendahara dewan itu adalah uang ketok," tegasnya.

Disebutkan Washington, ia dan sejumlah rekannya sejak 11 September 2022 telah menyurati pimpinan KPK, Dewas KPK, Menko Polhukam dan Ombudsman RI agar kasus suap anggota DPRD SU dituntaskan dengan mengadili seluruh anggota dewan serta pemberi uang suap.

Namun karena dianggap belum ditindaklanjuti dan untuk tidak menjadi kasus mangkrak, sejumlah mantan anggota dewan yang telah selesai menjalani hukuman di antaranya Tohonan Silalahi, Datuk Hasan Maturidi, Murni Munthe, Washington Pane, Rahmianna Nadadap, Syafitri dan Roslinda Marpaung mendatangi gedung KPK RI pada 30 Januari 2024.

"Kami minta Dewas KPK melakukan pemeriksaan dan secepatnya mengklarifikasi sejauhmana perkembangan mangkraknya kasus suap uang ketok DPRD SU itu," ucapnya.

Sementara itu, Tohonan Silalahi mengaku heran dan menyebut KPK tengah melakukan praktik kasus hukum ‘tebang pilih'.

“KPK harus menjelaskan apa yang menjadi dasar ada anggota DPRD SU 2009-2014 yang tidak terjerat kasus suap. KPK juga harus mengungkap kenapa pemberi atau sumber uang suapnya tidak diadili," kata Tohonan.

Tohonan menyebut mereka masih akan bersuara lebih keras lagi hingga KPK bisa dengan waktu cepat menghadirkan para anggota dewan yang belum diproses termasuk pejabat pemberi uang suap.

"Bila perlu kami akan kembali menyambangi kantor KPK jika belum terlihat keseriusan penuntasan kasus ini," kata Tohonan. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik Pejabat JFT Analis Kekayaan Intelektual
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Susanti Dewayani Lantik Lima Pejabat PTP Jajaran Pemko Pematangsiantar
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
KPK Setor Rp 126 M Uang Pengganti PT Merial Esa di Kasus Bakamla ke Negara
komentar
beritaTerbaru