Kamis, 02 Mei 2024

Diduga Lakukan Percobaan Suap, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

* KPK akan Tindak Lanjuti
Redaksi - Selasa, 16 Agustus 2022 08:59 WIB
Diduga Lakukan Percobaan Suap, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah
BERI KETERANGAN: Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimu (tengah) memberi katerangan usai melaporkan dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).&n
Jakarta (SIB)
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK, Senin (15/8).

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'", kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8).

TAMPAK menyebut, ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.[br]

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai.

Bayarannya Rp 150.000," ujar Roberth.

Oleh karenanya, Roberth mengharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam Undang-undang.

Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya adalah kumpulan pemberitaan dari media online.

Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku satu orang anggotanya sempat disodori dua amplop coklat. Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas soal permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Akan Tindak Lanjuti

KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8).

Ali menegaskan KPK bakal melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut. Nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.[br]

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," terangnya.

Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan," ucap Ali.

Ali memastikan KPK bakal bersikap pro aktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut. Menurutnya laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tutup Ali.

Siap Beri Keterangan

Demikian juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan siap jika nanti diminta memberikan keterangan oleh KPK.

"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Menurut Hasto, pihaknya belum berencana melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam di kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo itu ke KPK. Akan tetapi, LPSK terbuka jika lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan.

"Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini," ungkapnya.

Hasto menyebut stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Hanya, Hasto menduga bahwa 2 amplop cokelat tersebut berisi uang.

"Kita nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang," sambungnya. (Detikcom/a)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
KPK
beritaTerkait
Selain Rumah, KPK Sita Rp48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
KPK Setor Rp 126 M Uang Pengganti PT Merial Esa di Kasus Bakamla ke Negara
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
komentar
beritaTerbaru