Rabu, 01 Mei 2024

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

* Salah Satu Tersangka, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara
Redaksi - Sabtu, 27 Januari 2024 09:31 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu
RMOL
Dua tersangka baru kasus suap di Pemkab Labuhanbatu ditahan KPK.
Rantauprapat (SIB)
Penyidik KPK gencar dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penyidik menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan 1 pihak swasta lainnya.
"KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1).
Tersangka baru perkembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dimaksud, adalah anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.
"Kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan, yaitu WRS dan YSP," ungkap Ali Fikri.
Setelah ditetapkan tersangka, kedua kontraktor tersebut juga langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Yusrial dan Wahyu langsung ditahan penyidik di Rutan Cabang KPK. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari," sebut Ali Fikri.
Tersangka baru YSP diketahui anggota DPRD dari PKB dan menjabat Wakil Ketua di DPRD tersebut. YSP alias Haji Anto juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka YSP dan WRS selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1). Ada 10 orang yang diamankan dari OTT itu, termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga. Erik ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar.
Selain Erik, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), menjadi tersangka bersama 2 pihak swasta atau kontraktor, Erwin Syaputra (ES) alias Asiong dan Fajar Syaputra (FS) alias Abe.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1), di Gedung KPK.
Ghufron menjelaskan, Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.
"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," kata Ghufron. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selain Rumah, KPK Sita Rp48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
KPK Setor Rp 126 M Uang Pengganti PT Merial Esa di Kasus Bakamla ke Negara
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
komentar
beritaTerbaru