Kamis, 02 Mei 2024

KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih Rp 900 Miliar

Redaksi - Minggu, 03 Juli 2022 09:12 WIB
KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih Rp 900 Miliar
Foto: istimewa
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
KPK menerima aduan atas dugaan korupsi impor bawah putih. Nilai kerugian diduga mencapai Rp 900 miliar.

"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Ali mengatakan tengah dilakukan verifikasi terkait wewenang KPK untuk mengusut kasus tersebut. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan itu.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK," tutur Ali.

Ali turut mengapresiasi laporan pihak-pihak yang gigih dalam membantu KPK memberantas korupsi.

"KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," sambung Ali.

Laporan terkait dugaan korupsi impor bawang itu dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat aduannya menyebutkan adanya rangkaian dugaan korupsi terhadap impor bawang putih selama tahun 2020 hingga 2021.[br]

"Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021," kata Boyamin Saiman dalam surat aduannya kepada KPK, Kamis (30/6).

"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 900 miliar," sambungnya.

Dugaan korupsi itu dilaporkan via surat elektronik. Boyamin juga sudah melampirkan saksi, bukti hingga terduga pelaku dalam kasus dugaan impor bawang.

"Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir," kata Boyamin.

Boyamin dalam laporan menyebutkan para terduga pelaku melakukan modusnya dengan menarik atau menyetor fee per kilogram bawang. Dia menduga ada oknum dari lembaga pemerintah yang terlibat.

"Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan/atau pihak swasta," kata Boyamin. (detikcom/f)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
KPK
beritaTerkait
Selain Rumah, KPK Sita Rp48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
KPK Setor Rp 126 M Uang Pengganti PT Merial Esa di Kasus Bakamla ke Negara
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
komentar
beritaTerbaru