Senin, 29 April 2024

KPU Akui Jalin Kerja Sama dengan Raksasa Teknologi Tiongkok Alibaba Cloud

* Timnas AMIN Sentil KPU: Kenapa dengan Asing ?
Redaksi - Jumat, 15 Maret 2024 08:56 WIB
KPU Akui Jalin Kerja Sama dengan Raksasa Teknologi Tiongkok Alibaba Cloud
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi KPU
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, terkait pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekpitulasi (Sirekap) yang digunakan selama Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi antara Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) selaku pemohon terhadap KPU RI selaku termohon.
"Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" tanya Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3).
Persidangan lanjutan tersebut dipimpin oleh Ketua MK KIP Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta.
Berdasarkan tiga register sengketa informasi a quo, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI. Sementara itu, register 001 dan 002 dikecualikan oleh KPU selaku termohon.
Kendati demikian, baru register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi. Karenanya, majelis meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin, 18 Maret 2024 mendatang.
Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data atau file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dll. Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
Selain itu, register 003 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS. Adapun bentuk datanya adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.



Kenapa dengan Asing?
Sementara itu, Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Indra Charismiadji mempertanyakan langkah KPU yang menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba terkait pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sirekap.
"Sekarang kalau pemerintah sudah menyiapkan data center cloud ini, kenapa harus kerja sama dengan perusahaan asing? Itu tanda tanyanya," kata Indra.
Indra menilai sudah sepatutnya pemerintah, apalagi KPU menggunakan vendor yang memiliki data center yang berada di dalam negeri. Sebab, jika data center tersebut berada di luar negeri, tentunya akan menggunakan aturan hukum di negara yang bersangkutan.
Ia pun khawatir jika data-data pemilu di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang tak bertanggung jawab.
"Ini data centernya di mana dulu? Ini akan tentukan bagaimana data yang ada di data center itu bisa dimanfaatkan. Kalau misalnya di negara Tiongkok karena disimpannya di sana, khawatir mereka bisa bebas untuk memanfaatkan data-data untuk kepentingan bisnis. Bisa saja. Kalau di Indonesia kan enggak boleh," ujarnya.
Indra juga mempertanyakan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak antara KPU dan Alibaba untuk kepentingan cloud ini. Ia berharap data-data yang disimpan tak dimanfaatkan pihak asing untuk kepentingan mereka sendiri.
"Jangan sampai data-data kita dimanfaatkan pihak luar untuk kepentingan mereka. Ini yang kemudian akhirnya justru dimanfaatkan pihak tertentu karena enggak menggunakan hukum di Indonesia. Akhirnya bisa dimanfaatkan data-data ini yang enggak ada di indonesia. Itu concern kita bersama," katanya.
Sementara itu, Jubir Timnas AMIN lainnya Ramli Rahim menganggap KPU cenderung menutupi soal pengadaan cloud dengan menggandeng perusahaan asing untuk Sirekap tersebut.
"KPU tak terbuka, bahkan cenderung menutup-nutupi hal tersebut," kata Ramli.
Ramli lantas menilai Pemilu 2024 sangat brutal. Sehingga sangat wajar harus melalui proses angket di DPR.
"Semua hal tentang pemilu ini harus dibongkar oleh DPR lewat hak angket termasuk segala kelakuan KPU yang menyimpang," tambahnya.(**)


Baca Juga:


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Rekrut Ulang PPK-PPS untuk Pilkada 2024
PPP Jadi Partai Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK
KPU Simalungun Rekrut 160 PPK untuk Pilkada 2024
Prabowo: Kita Harus Bersatu
KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
KPU Medan Buka Pendaftaran PPK Pilwakot Medan, ASN Bisa Ikut
komentar
beritaTerbaru