Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Kapolda Sumut Perketat Penerapan PPKM Mikro Cegah Covid-19

Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 08:43 WIB
362 view
Kapolda Sumut Perketat Penerapan PPKM Mikro Cegah Covid-19
Foto : Dok/Humas Poldasu
PERKETAT PPKM : Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Sumut, Jumat (19/3).
Medan (SIB)
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Langkah itu disampaikannya dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," katanya, Jumat (19/3) di Medan.

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat skala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten.

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca mengungkapkan Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.

"Kita akan kuatkan pengawasan dan operasi yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda Sumut dan Satgas Covid 19 masih zona merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat serta terhindar dari bahaya Covid-19," kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu. (A18/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru