Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Kejaksaan Jebloskan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hotel Grand Cempaka Rp5 Miliar

Redaksi - Rabu, 22 September 2021 10:59 WIB
816 view
Kejaksaan Jebloskan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hotel Grand Cempaka Rp5 Miliar
Baren A Siagian
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jebloskan 3 orang mantan pejabat Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Fo
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di bawah pimpinan Febrie Ardiansyah menjebloskan, tiga mantan pejabat Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Para tersangka diduga terkait penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.

“Ketiga tersangka yang kami tahan yakni mantan Credit Manager Irfan Sudrajat, S.E, mantan General Manager Riza Iskandar dan Suyanto mantan Chief Accounting,"kata Kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (20/9).

Mantan Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung itu menjelaskan dalam perkara penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015 dimana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.

"Akibat perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618,"tukasnya
Para Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (H3/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru