Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Polres Labuhanbatu Musnahkan 33,8 Kg Sabu dan 19.856 Butir Ekstasi

Efran Simanjuntak - Kamis, 17 September 2026 18:12 WIB
90 view
Polres Labuhanbatu Musnahkan 33,8 Kg Sabu dan 19.856 Butir Ekstasi
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH bersama Forkopimda memperlihatkan sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan, di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026) sore.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus besar oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Kodim 0209/LB. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026) sore.

Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon SH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH, memaparkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 33.875,76 gram atau 33,8 kilogram, dan ekstasi sebanyak 19.856 butir dengan berat 6.949,6 gram.

Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan Wakapolres bersama Kasdim 0209/LB Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung, Dansubdenpom Rantauprapat Kapten CPM Rudi Simorangkir, Jaksa Susi Sihombing, Flori Malau, Theresia Tarigan, pihak Pengadilan Negeri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, perwakilan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), BNN Kabupaten Labura, Ketua PWI Labuhanbatu Erni Hasibuan, tokoh agama, Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, dan jajaran Satresnarkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator milik BNN.

"Hingga 16 September 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani 345 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 382 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 72.253,39 gram, ganja 4.606,41 gram, pil ekstasi seberat 50.297,25 gram, 5 butir pil Happy Five, ketamin seberat 2.661,81 gram dan 25 bungkus liquid vape," kata Kompol Panggil Simbolon di hadapan Forkopimda dan sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:
Wakapolres menambahkan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut turut menyasar jaringan peredaran narkotika antarnegara, antarprovinsi, dan antarkabupaten.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang melibatkan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB," sebutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
komentar
beritaTerbaru