Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Rumah Duafa

Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 10:33 WIB
206 view
Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Rumah Duafa
Foto: Okezone
Ilustrasi.
Aceh Utara (SIB)
Kepala Baitul Mal Aceh Utara YI (43) beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah duafa. Anggaran pembangunan rumah Rp 11,2 miliar itu diambil dari dana zakat.

"Penyidik Kejari Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman kepada wartawan, seperti dilansir, Rabu (3/8).

Kelima orang yang jadi tersangka adalah YI, Z (39 Tahun) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46 Tahun) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, M (49 Tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan RS (36 Tahun) selaku Ketua Tim Pelaksana. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (2/8) kemarin.

Arif mengatakan kasus dugaan korupsi itu bermula saat Baitul Mal mengalokasikan anggaran Rp 11,2 miliar untuk pembangunan 251 rumah duafa pada 2021. Pekerjaan pembangunan rumah dilakukan secara swakelola.

Proses pembangunan dimulai sejak 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun hingga kini rumah tersebut tidak kunjung selesai 100 persen.

"Anggaran pembangunan bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat," jelas Arif. (detikcom/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru