Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik


241 view
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Foto: Ari Saputra/detikcom
Wamenkumham Eddy Hiariej

Jakarta (SIB)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan AB merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa disebut Eddie Hiariej melaporkan ponakannya sendiri ke polisi.

Eddy melaporkan orang berinisial AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Hal yang diketahui pada saat itu adalah Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.

Nomor laporan Eddy ke Polda Metro Jaya adalah LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.

Pada 1 Desember 2022, Eddy menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nomor laporannya adalah LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.

Eddy Hiariej mempolisikan keponakan lantaran yang beresangkutan diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com