Kamis, 02 Mei 2024

Muncul Usulan Amandemen UUD 1945, Mahfud Ingatkan RI Sudah Sering Ubah Konstitusi

Redaksi - Jumat, 18 Agustus 2023 10:18 WIB
Muncul Usulan Amandemen UUD 1945, Mahfud Ingatkan RI Sudah Sering Ubah Konstitusi
(Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Menko Polhukam Mahfud Md 
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md merespons adanya usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakangan bergulir. Mahfud mengingatkan pemimpin negara bahwa Indonesia sudah berulang kali mengubah konstitusi.
"Jika situasi berubah konsitusi juga memang bisa saja diubah, cuma saya ingin mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara, bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
Mahfud mengulas pengubahan konstitusi hingga adanya amandemen di tahun 1999-2002. Ia menyatakan dalam implementasinya, pengubahan konstitusi itu masih ditemukan penyimpangan.
"Pertama kita membuat UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus, kemudian membuat konstitusi RIS 1949, yang berlaku di negara Indonesia Serikat tanggal 27 Desember Tahun 1949. Kemudian diamandemen lagi menjadi UUDS 50 pada tanggal 17 Agustus 1950, lalu ada Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959," ucap Mahfud.
"Kembali ke UUD kemudian ada reformasi pada tahun 1999-2002. Itu kita melakukan amandemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud mengingatkan jika ingin melakukan amandemen diperlukan komitmen untuk menegakkan konstitusi yang berlaku. Jangan sampai, lanjutnya, setelah diamandemenkan justru kembali dikritik oleh masyarakat.
"Sehingga kalaupun mau melakukan amandemen harus didasari bahwa sesudah nanti jadi lalu semua dianggap selesai. Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi, menjaga ideologi, maka amandemen apapun seperti yang sudah-sudah begitu selesai diamandemen dikritik lagi, selesai diamandemen dikritik lagi," kata Mahfud.
"Tapi, upaya mengubah amandemen itu disahkan oleh konstitusi maupun oleh ilmu pengetahuan karena perkembangan masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, MPR RI kembali membahas ihwal kemungkinan untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan para pimpinan MPR menyadari bahwa UUD 1945 harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Yang pasti kemarin kita bicara soal pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) untuk perjalanan bangsa ini ke depan. Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kita lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu. Kita sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu," kata Bamsoet di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8). (detikcom/r)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 14 Perkara Pidum
'Atraksi Air Menari ' Hiburan yang Diminati Wisatawan di Pangururan Samosir
Perayaan Paskah SMK Negeri 2 Tebingtinggi, Guru Membasuh Kaki Siswa
Libur Hari Buruh, Mal di Kota Medan Ramai Dikunjungi Masyarakat
Presiden Jokowi Gelar Ratas Bersama Sejumlah Menteri Terkait World Water Forum ke-10, Persiapan Memasuki Tahap Akhir
Peringatan Hari Buruh di Sibolga Diisi Penyuluhan dan Sosialisasi
komentar
beritaTerbaru