OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar


387 view
OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar
Foto: ©2018 makeuseof.com
Ilustrasi.

Jakarta (SIB)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online.


Aturan ini dinilai menjadi pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak, sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir.


Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.


"Ini bisa menjadi salah satu pengakuan kalau kita merupakan bagian dari institusi yang sekelas, dengan itu kita juga harus aturannya juga naik kelas, ini complience kita," kata Sekretaris Jenderan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/7).


Dia mengaku AFPI sudah menjadi bagian dari diskusi perancangan aturan tersebut bersama OJK. Tentunya, diakui Sunu, OJK juga menggandeng akademisi dan masyarakat umum.


"Peraturan ini merupakan hasil diskusi cukup lama dari tahun lalu, dari draft awal. Kita bisa bilang bahwa peraturan tersebut merupakan revitalisasi dari berbagai masukan dan memahami berbagai perkembangan yang ada dan merupakan langkah OJK untuk menjadikan industri ini semakin kuat ke depannya," imbuhnya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com