Rabu, 01 Mei 2024

Parlemen Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2024 09:43 WIB
Parlemen Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis
Foto: Pixabay
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pernikahan sesama jenis pada hari Rabu (27/3). Hal ini membuka jalan bagi kerajaan tersebut untuk menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui kesetaraan pernikahan LGBTQ.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (27/3), RUU tersebut disahkan dengan 399 suara setuju berbanding 10 suara menolak di majelis rendah parlemen. Namun, RUU ini masih harus disetujui oleh Senat sebelum disahkan oleh raja, dan kemudian dipublikasikan di Royal Gazette.

"Saat ini masyarakat telah membuktikan kepada kita bahwa mereka peduli terhadap hak-hak LGBT," ujar Tunyawaj Kamolwongwat, anggota partai progresif Move Forward Party yang mengkampanyekan hak-hak LGBTQ+, kepada AFP.

"Sekarang kami akhirnya akan memiliki hak yang sama seperti orang lain," imbuhnya.

Di seluruh Asia, saat ini hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis. Sementara pengadilan tertinggi India menunda keputusan tersebut ke parlemen pada bulan Oktober.

Meskipun kerajaan Thailand memiliki reputasi yang baik di kalangan komunitas LGBTQ+ internasional, para aktivis Thailand telah berjuang selama beberapa dekade melawan sikap dan nilai-nilai konservatif.

Dalam RUU yang disetujui majelis rendah parlemen Thailand ini, penyebutan "laki-laki", "perempuan", "suami" dan "istri" dalam undang-undang perkawinan diubah menjadi istilah-istilah yang netral gender.

Dengan diloloskannya RUU tersebut juga berarti pasangan LGBTQ+ akan dapat menikmati hak-hak warisan dan adopsi di Thailand untuk pertama kalinya.

"Ini adalah langkah besar bagi negara kami - ini adalah yang pertama di Asia Tenggara," kata Mookdapa Yangyuenpradorn, juru bicara kelompok aktivis Fortify Rights, kepada AFP.

Mookdapa menyatakan, harapannya agar tahap selanjutnya dari RUU tersebut akan berjalan lancar, sehingga negaranya "akan setara dengan tingkat internasional dalam hal hak-hak LGBT".

Pemungutan suara di parlemen Thailand hari ini dilakukan menyusul keputusan kabinet Perdana Menteri (PM) Srettha Thavisin tahun lalu yang memberikan lampu hijau untuk perdebatan di parlemen.

PM Thailand tersebut sangat vokal dalam mendukung komunitas LGBTQ+, menjadikan kebijakan tersebut sebagai isu penting, dan mengatakan kepada wartawan tahun lalu bahwa perubahan tersebut akan memperkuat struktur keluarga. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Parlemen Thailand Setujui Amandemen Izinkan Aborsi Kehamilan Muda
Parlemen Thailand Gelar Sidang Khusus Bahas Protes Pro-Demokrasi
komentar
beritaTerbaru