Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Pengacara: Luhut Pandjaitan akan Hadir di Sidang Haris Azhar-Fatia

Redaksi - Selasa, 21 Februari 2023 10:46 WIB
320 view
Pengacara: Luhut Pandjaitan akan Hadir di Sidang Haris Azhar-Fatia
Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Jakarta (SIB)
Berkas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Tim kuasa hukum memastikan Luhut bakal hadir di persidangan.
"Tentu nanti dari awal kami mencermati Pak Luhut bilang patuh terhadap hukum, menghormati proses hukum, jadi saya kira beliau tetap akan hadir. Karena komitmen beliau dari awal mengikuti proses hukum dan menghargai proses-proses yang akan berjalan," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, saat dihubungi Senin (20/2).
"Soalnya dia pelapor harus hadir, sesuai dengan KUHP. Kalau tidak hadir tentu proses ini tidak tercapai karena yang dirugikan tidak hadir di persidangan," tambahnya.
Juniver menambahkan, dia belum menerima berkas P21 kliennya. Namun dia akan menghormati proses hukum.
"Belum, pemberitahuan P21 jg belum. Pemberitahuan P21 kewenangan dari kejaksaan," paparnya.
"Kalau sudah polda dan kejaksaan menyatakan itu berarti udah benar. Kita menghargai, menghormati proses hukum yang akan berjalan ini," terangnya.
Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," ungkap Trunoyudo saat dimintai konfirmasi.


Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21. Selanjutnya polisi akan menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi.
Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Ade mengatakan saat ini pihak Kejati DKI Jakarta menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus itu ke Kejati DKI. Namun dia menyerahkan kapan waktu pelimpahannya ke penyidik.
"Untuk tahap 2 kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (detikcom/a)



Baca Juga:

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru