DPRD SU akan Panggil PT PIG

Polda dan Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi


304 view
Polda dan Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Foto: Ist/harianSIB.com
Ombudsman Sumut menemukan pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Medan (SIB)
Komisi B DPRD Sumut akan segera memanggil manajemen PT Pupuk Indonesia Grup (PIG) terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut soal penimbunan ratusan ton pupuk bersubsidi di salah satu gudang di Jalan Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian kepada wartawan, Jumat (2/6) di DPRD Sumut menanggapi hasil Sidak Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan tim, yang menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi jenis Ponska/NPK menumpuk di gudang milik PT PIG di Sergai.
“Kita di Komisi B segera menjadwalkan pemanggilan pimpinan PT PIG, untuk mempertanyakan secara rinci alasan ditimbunnya ratusan ton pupuk jenis Phonska/NPK di gudang miliknya, di saat masyarakat petani membutuhkan pupuk bersubsidi,” kata Ahmad Hadian.
Politisi dari Fraksi PKS ini mengaku prihatin atas terjadinya penimbunan ratusan ton pupuk bersubsidi ini. “Jangan khianati masyarakat petani. Mereka merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Seharusnya dibantu, agar produksi pertanian mereka tidak terganggu dan kehidupannya maju dan sejahtera serta tidak lagi mengalami kerugian akibat gagal panen," kata Hadian.
Pihaknya selama ini menengarai ada banyak masalah dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi di Sumut. Salah satunya, terlalu panjangnya rantai distribusi, sehingga kerap diselewengkan di tengah jalan sehingga yang sampai ke tangan petani sudah berkurang.
“Kita pernah mengusulkan ke pemerintah, agar memangkas rantai distribusi dan tak perlu terlalu banyak agen di dalamnya. Cukup dari produsen ke gudang distribusi di provinsi dan kabupaten, kemudian langsung ke kelompok tani, sebab kelompok tani sudah berbadan hukum. Biarkan mereka yang mengelola sendiri kebutuhan pupuk subsidinya,” paparnya.
Menurut Hadian, terlalu banyak pihak yang terlibat justru malah menambah persoalan baru. Misalnya, ada muncul oknum-oknum yang diduga mengoplos pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi.
Selain itu, katanya, ada juga yang mewajibkan petani harus membeli paket sarana produksi padi (Saprodi) berupa pupuk subsidi dengan obat-obatan tertentu saat menebus jatah pupuk subsidinya, sehingga petani tetap menjadi "bulan-bulanan" para penjual pupuk bersubsidi.
Berkaitan dengan itu, Hadian mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk mengusut secara tuntas seluruh permainan yang mengarah kepada penyelewengan pupuk bersubsidi, termasuk aksi penimbunan ratusan ton pupuk bersubsidi di Sergai.
"Jika ditemukan unsur pidana di dalamnya, jangan segan-segan menegakkan hukum dengan adil. Masyarakat petani sudah cukup dibuat susah selama beberapa tahun ini akibat sulitnya mendapatkan pupuk subsidi,” pungkas Ahmad Hadian sembari mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama memberantas aksi penyelewengan pupuk bersubsidi. (A4/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com