Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Satgas BLBI dan Menkumham Yasonna Digugat Rp 399 Miliar

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 10:11 WIB
605 view
Satgas BLBI dan Menkumham Yasonna Digugat Rp 399 Miliar
(Ari Saputra/detikcom)
Yasonna Laoly 
Jakarta (SIB)
Satgas BLBI serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat Rp 399 miliar buntut Kementerian Hukum dan HAM membekukan rekening PT Mahkota Berlian Cemerlang.

Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta yang dikutip, Selasa (12/7).

Duduk sebagai penggugat, PT Mahkota Berlian Cemerlang. Sedangkan Tergugat I Satgas Penanganan Hak Tagih BLHI dan Kemenkumham.[br]


Berikut permohonan penggugat:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkotaberlian Cemerlang dan tindakan Tergugat II yang melakukan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang berdasarkan permohonan dari Tergugat I,sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan(Onrechtmatige Overheidsdaad);

3. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkotaberlian Cemerlang kepada Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: S-1017/KSB/2021 tertanggal 05 November 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I;

4. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkotaberlian Cemerlang yang dilakukan oleh Tergugat II dan oleh karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc).[br]


5. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pembukaan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkotaberlian Cemerlang;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 399.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) dan ganti rugi imateriil dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

7. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (detikcom/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru