Medan(SIB)
Dua(2) terpidana status masuk daftar pencarian orang(DPO) dalamperkara pidana yang berbeda, berhasil diamankan Tim Tabur(Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung(Kejagung) pada kesempatan terpisah dan tempat berbeda, Senin(13/3).Penangkapan kedua terpidana tersebut dilakukan Tim Kejagung dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan tetap.
“Terpidana Yahdi Basma SH,warga kota Palu,Anggota Komisi II DPRDProvinsi Sulawesi Tengah(Sulteng), terlibat dalam perkara pelanggaran undang undang (UU) ITE,berhasil diamankan Tim Tabur di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang,Kota Batam,Kepulauan Riau(Kepri).
Sedang terpidana Fathurahman alias Fatur,warga Kelurahan BaamangBarat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,Kalimantan Tengah(Kalteng), terkait perkara pidana narkotika, berhasil diamankan di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan(Kalsel)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan,Selasa(14/3).
Dijelaskan,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung(MA) Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma SH,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Untuk itu ia dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dendasebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.Sebelumnya,dia didakwa di Pengadilan Negeri(PN) Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).[br]
Faturahman alias Fatur buronan yang masuk dalam DPO asal KejaksaanTinggi Kalteng),dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman" berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017.
Untuk itu Faturahman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kedua terpidana, baik asal Kejari Palu maupun terpidana asal KejatiKalteng, dinyatakan masuk dalam DPO,karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut”,sebut Kapuspenkum Kejagung.(BR-1/b)