Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana 2 Tahun Kasus Korupsi Dana Koperasi

Redaksi - Rabu, 08 Maret 2023 11:03 WIB
209 view
Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana 2 Tahun Kasus Korupsi Dana Koperasi
(ANTARA/FathulAbdi)
Asisten Kejati Sumbar Mustaqpirin menggelar jumpa pers di Kejari Padang usai menangkap terpidana Dona Sari Dewi di Padang, Selasa (7/3). 
Jakarta (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan terpidana 2 tahun 6 bulan penjara kasus tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
"Terpidana Dona Sari Dewi SP MSi yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang diamankan sekitar pukul 12.58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (7/3).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan Dona merupakan Terpidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Hal tersebut, sambung Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi SP MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00.
Namun lanjutnya sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, Dona melarikan diri.
"Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.
Terpidana dibawa Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Ketut menghimbau seluruh terpidana maupun tersangka yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (H3/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru