Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

1 x 24 Jam Polsek Tanjungmorawa Ungkap Pencurian Uang Rp 75 Juta Milik SPBU, 3 Tersangka Diringkus

Redaksi - Selasa, 20 Juli 2021 14:34 WIB
606 view
1 x 24 Jam Polsek Tanjungmorawa Ungkap Pencurian Uang Rp 75 Juta Milik SPBU, 3 Tersangka Diringkus
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
PAPARKAN : Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung SH (2 dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir (2 dari kanan) memaparkan kasus pencurian uang Rp 75 Juta dari SPBU dengan 3 tersangka, Selasa (20/7/2021) di Mapolsek Ta
Tanjungmorawa (harianSIB.com)

Tidak kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp 75 Juta dari kantor SPBU, dengan meringkus mantan pegawai yang sudah dipecat dan 2 temannya, Senin (19/7/2021) pukul 21.00 WIB, dari tempat yang berbeda.

Tersangka pelaku pencurian adalah seorang mantan pegawai berinsial FR (24) warga Dusun III Gang Banten Desa Buntubedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, dan temannya berinsial MRP (15) Kecamatan Tanjungmorawa. Selain itu, Petugas juga meringkus pemilik sepedamotor yang digunakan untuk mencuri berinsial SD (19) warga Dusun II Desa Tanjungbaru Kecamatan Tanjungmorawa.

Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan sesuai informasi diperoleh, subuh itu tersangka FR boncengan dengan MRP mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah mendatangi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) PT Sam Utama Energi di Jalan Sultan Serdang Desa Buntubedimbar yang masih melayani penjualan, Senin (19/7/2021) pukul 03.15 WIB.

Dengan mengenakan masker, FR langsung naik ke lantai 2 perkantoran SPBU yang saat itu tidak ada orang dan mengambil uang Rp 75 Juta yang diduga hasil penjualan bahan bakar (minyak) dan barang dagangan mini market dari dalam laci meja.

Sedangkan MRP menunggu di areal parkir, layaknya orang yang menggunakan jasa SPBU, sementara para pegawai SPBU masih melayani pembelian bahan bakar dan mini market.

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH bersama Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021), mengatakan pemilik SPBU mengetahui uang itu telah hilang setelah membuka rekaman CCTV, Senin (19/7/2021) pukul 10.00 WIB dan melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa.

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah, sepeda motor Honda Scopy warna abu-abu, handphone android, cincin emas belah rotan 2 gram, sisa uang hasil curian Rp 3.122.000, dan tabungan di salah satu Bank Rp 40 Juta.

“Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana” jelas Kapolsek Tanjungmorawa. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru