Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Mei 2025

9 dari 11 Pelaku Pencurian yang Diringkus Reskrim Polsekta Kotapinang Residivis

Redaksi - Jumat, 20 Januari 2023 15:40 WIB
383 view
9 dari 11 Pelaku Pencurian yang Diringkus Reskrim Polsekta Kotapinang Residivis
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
BARANG BUKTI: Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, didampingi pejabat Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan barang bukti dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Jumat (20/1/2023) 
Kotapinang (harianSIB.com)
Sembilan dari 11 tersangka pencurian selama Operasi Lilin Toba 2022, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor (Ranmor) yang diungkap Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan, merupakan residivis.

Keaembilan tersangka yakni, BA alias Bram (29), MF (20), K alias Iyan (19), TS (33), RP (26), DH alias Iwan (42) dan DK alias Dedek (24) diringkus dari 6 kasus pencurian dengan korban pemudik yang sedang beristirahat di SPBU.

Sedangkan dua tersangka DS alias Deni (42) dan BA alias Bobi (49) dari kasus pencurian pemberatan dengan modus bongkar rumah dan pencurian sepeda motor (Curanmor).

"Ada 6 kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengambil barang dari dalam mobil pemudik yang sedang beristirahat. Empat kasus sudah berhasil diungkap dan 2 kasus masih dalam penyelidikan kepolisian," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, saat konferensi pers di Polsekta Kotapinang, Jumat (20/1/2023).

Kapolres yang didampingi Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak, Panit II Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Ipda Prencis Saragih dan pejabat Polres lainnya menjelaskan, modus pelaku melakukan pencurian saat melihat para pemudik sedang kelelahan dan berhenti di SPBU.

Saat istirahat itu, di situlah para pelaku mengambil barang-barang milik pemudik dari dalam mobil.

"Ini sangat meresahkan para pemudik," katanya.

Selain para pemudik, kata Kapolres, jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan dan dua kasus pencurian sepeda motor. Dari kasus tersebut juga telah diamankan sejumlah barang bukti.

"Dari curat ada dua tersangka, yakni DSH alias Deni (42) dan K alias Wawan (22) keduanya warga kelurahan Kotapinang. Sedangkan pelaku pencurian sepeda motor yakni SO alias Kelik (40) dan BA alias Bobi (49). DS dan BA ini juga merupakan residivis," katanya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan dapat menjadi polisi bagi diri sendiri, sehingga mampu mengamankan dan menjaga barang-barang berharga miliknya.

"Kami juga berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi. Para pelaku ini dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun," katanya.

Pengamatan wartawan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yang ditunjukkan dalam konferensi pers yalni, 6 unit sepeda motor, 6 unit telepon seluler, tas, pakaian dan barang bukti lainnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru