Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Bawa Sabu 50 Kg, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 19:50 WIB
380 view
Bawa Sabu 50 Kg, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut
Foto: Dok/Polda Sumut
DITANGKAP: HS (36) warga Aceh, ditangkap di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, karena kedapatan memb
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg, di Kota Medan.
"Awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/3/2023).
Hadi menyebut, dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian, kata Hadi, personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri.
"Personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau," ucapnya.
Selanjutnya pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial HS (36) warga Aceh.
“HS masih diperiksa secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya. Nanti kasusnya segera kita rilis,” kata Hadi. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru