Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Nelly Hutabarat - Minggu, 20 September 2026 09:19 WIB
158 view
OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Ilustrasi OJK

Jakarta (harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua peraturan tersebut yakni, POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua aturan tersebut merupakan langkah awal OJK menjalankan amanat perubahan UU P2SK yang memberikan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS kepada OJK.

OJK Provinsi Sumatera Utara, dalam siaran persnya, Sabtu (19/9/2026), menyebutkan, pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas.

Baca Juga:
Aturan tersebut juga memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi serta pengelolaan risiko.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Bappebti agar berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum. Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal
Soal Ekonomi Dunia, Bos OJK: Lagi Goyang
BPK: OJK Harus Bayar Utang Pajak Rp 901 Miliar
Diguncang Gempa, OJK Kaji Kebijakan Khusus Industri Keuangan di Lombok
komentar
beritaTerbaru