Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

IRT Jadi Bandar Diringkus, 31 Gram Sabu Diamankan Polisi

Redaksi - Jumat, 16 Juli 2021 17:08 WIB
550 view
IRT Jadi Bandar Diringkus, 31 Gram Sabu Diamankan Polisi
(Foto: SIB/Lisbon Situmorang)
PAPARAN: Wakasatres Narkoba Polresta Deliserdang AKP Freddy Siagian (2 dari kiri) memaparkan tangkapan bandar narkoba dengan tersangka seorang ibu rumah tangga, Jumat (16/7/2021), di Mapolresta Deliserdang. 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Diduga bandar sabu, ibu rumah tangga berinsial Su (41) warga Lingkungan I Gang Amri Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, diringkus Tekab Satres Narkoba Polresta Deliserdang dari rumahnya.

Saat digeledah, narkoba jenis sabu seberat 31,33 gram terdiri dari 5 paket yang dikemas plastik klip transparan seberat 23,56 gram ditambah 48 paket kecil dikemas pada plastik klip transparan seberat 8,45 gram, diamankan.

Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan, paparan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Wakasatres Narkoba AKP Freddy Siagian, Jumat (16/7/2021) sore, di Mapolresta Deliserdang.

Tersangka bandar sabu diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat. Dalam pemeriksaan, tersangka Su mengakui sabu itu adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinsial Im. Namun ketika personel mencari keberadaan Im, dia sudah kabur.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Freddy. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru