Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengamankan seorang nelayan inisial GMH (25) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Gang Sawah Pondok Batu, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Selasa (11/4/2023).
Penangkapan warga Jalan Murai, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga itu menambah daftar nelayan terlibat Narkoba, setelah sebelumnya pada Minggu (9/4/2023) Satresnarkoba Polres Tapteng mengamankan TARS dan AA.
Kasi Humas AKP Horas Gurning membenarkan ditangkapnya GMH yang diduga sebegai pengedar Narkoba sesuai informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Gang Sawah Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Setelah personil melakukan penyelidikan ke lokasi dengan mengendap- endap mendekati sebuah rumah kosong sesuai informasi, dan personil melihat seorang laki-laki di dalam rumah mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi dan personil langsung masuk dan melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial GMH dan mengaku sedang menunggu orang yang akan membeli sabu darinya,” kata Horas.[br]
Selain itu, sambung Horas, personil juga melakukan penggeledahan lokasi penangkapan dan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 paket sedang dan 30 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
GMH menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang disita darinya adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial DH. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya GMH beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35/ 2009 tentang Narkoba.(*)