Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Mei 2025

Polresta Deliserdang Tangkap Satu Tersangka Penganiaya Amosta Bangun, 7 Buron

Redaksi - Selasa, 21 Februari 2023 20:34 WIB
985 view
Polresta Deliserdang Tangkap Satu Tersangka Penganiaya Amosta Bangun, 7 Buron
Foto: harianSIB.com/ Tumpal Manik
BERI PENJELASAN: Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS, Letkol Yoga F didampingi Wakapolr
Deliserdang (harianSIB.com)

Tersangka penganiaya, IA (26)

IA (26), satu dari delapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deliserdang, Serka Amosta Bangun ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang. Sedang tujuh pelaku lainnya masih buron.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS, Letkol Yoga F didampingi Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, kepada wartawan di Mapolresta Deliserdang.

Irsan menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban cekcok mulut dengan para tersangka pelaku.
Kemudian tersangka melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya hingga berdarah.

Melihat itu, teman-teman tersangka malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya, Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.[br]


Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.

"Kepada tetsangka pelaku yang masih DPO, berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32), diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini, tujuh pelaku lainnya masih diburu. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara," sebut Irsan Sinuhaji.

Sementara Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Deliserdang.

Dia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya ditangkap.

"Jangan ada satupun anggota ormas yang coba-coba melindungi," pungkas Yoga. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru