Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

5 Terduga Pengedar Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Redaksi - Kamis, 21 Maret 2024 23:36 WIB
604 view
5 Terduga Pengedar Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Lima tersangka terduga bandar dan pengedar narkotika bersama barang bukti, saat diamankan  di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (21/3/2024). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 5 orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Kamis (21/3/2024).

Barang bukti yang diamankan dari kelimanya yakni, sebanyak 18 butir pil ekstasi dengan berbagai logo serta beberapa unit handphone.

Kelima tersangka yang diamankan itu yakni, berinisial R alias Kopek (42), SM alias W (28), TH alias T (39), MR alias R (41), dan MA alias A. Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda dan seluruhnya warga Tanjungbalai.

Kapolres AKBP Yon Edi Winara SIK melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi kepada harianSIB.com membenarkan penangkapan kelima tersangka tersebut.

"Hal ini bentuk komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika dan terbukti nyata. Dalam kurun waktu sehari ini, lima orang tersangka bandar narkotika jenis 0pil ekstasi berhasil kita ringkus dilokasi berbeda," ucap Kasat.

Kasat memaparkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti, hingga ke lima tersangka diamankan.

" Saat ini, ke lima tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana," pungkas Kasat. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru