Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

PN Lubukpakam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana

Lisbon Situmorang - Jumat, 17 Juli 2026 20:38 WIB
105 view
PN Lubukpakam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Lubukpakam: Gedung Pengadilan Negeri Lubukpakam yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa M Rasya Hasibuan alias MRH (19) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap temannya, Bonia Raja Gadja (18). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH MHum, melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH, mengatakan putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Himawan Pratama bersama hakim anggota Hiras Sitanggang dan Endra Hermawan di PN Lubukpakam, Selasa (14/7/2026).

"Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Roby Syahputra di Lubukpakam, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, JPU Nara Palentina Naibaho SH MH menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Dalam persidangan terungkap, sebelum kejadian terdakwa mengajak korban bermain biliar hingga kemudian menginap di rumah korban di Pasar XII, Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pada Kamis (13/11/2025) dini hari, saat korban tertidur, terdakwa diduga menyerang korban menggunakan gunting, linggis, dan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru