Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Cabuli Putri Kandung, Ayah Dihukum 19 Tahun Penjara Denda Rp 80 Juta

Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 17:22 WIB
551 view
Cabuli Putri Kandung, Ayah Dihukum 19 Tahun Penjara Denda Rp 80 Juta
(Foto: Ilustrasi/ist)
Ilustrasi pencabulan.
Simalungun (SIB)
Terdakwa Bandot (48) nama palsu, terbukti mencabuli putri kandungnya berusia 7 tahun, dihukum 19 tahun penjara denda Rp 80 juta subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (30/3).

Percabulan itu dilakukan terdakwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 di dalam rumah milik terdakwa di Nagori Pematang Simalungun.

Di bawah ancaman jika korban menolak kemauan terdakwa akan disiksa sang ayah durjana tersebut. Perbuatan cabul itu dilakukan ketika istri terdakwa sedang tidak berada di rumah.

Hakim sependapat dengan jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 81 dan pasal 82 (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Vonis majelis hakim diketuai Roziyanti SH lebih berat 7 tahun dari tuntutan jaksa Fransiska Sitorus SH yang semula menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda yang sama dengan vonis hakim. (D2/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru