Kamis, 02 Mei 2024

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Wanita Ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus

Redaksi - Rabu, 03 Januari 2024 12:48 WIB
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Wanita Ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus
Foto Dok/Polsek Firdaus
DIAMANKAN : NPAH (30), terduga pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di Polsek Firdaus. 
Sergai (harianSIB.com)

Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamankan seorang wanita berinisial NPAH (30), terduga pelaku, warga Kota Padang Sidempuan.

Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (3/1/2024) di Polsek Firdaus di Seirampah menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari Meri Kristin Natalia Nababan (37), warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebingsyahbandar, Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/XII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 28 Desember 2023.

Sesuai laporan tersebut, lanjutnya, pada Senin 18 Desember 2023, pelapor bertemu dengan pelaku di bengkel sepeda motor yang ada di Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar.

"Saat itu, pelaku minta diantarkan ke Simpang Tol Tebingtinggi. Kemudian, pelapor mengantarkan pelaku mengendarai sepeda motor BK 4979 NAW," ujarnya.

Sesampainya di Simpang Tol Tebingtinggi, pelaku minta diantarkan lagi ke Simpang Pringgan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

"Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor diajak minum teh manis di Simpang Pringgan. Kemudian pelaku meminta kunci sepeda motor dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk menemui teman pelaku. Namun, sepeda motor pelapor tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa keberatan, akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Firdaus," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tambah perwira tiga balok emas ini, personel Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Kamis (28/12/2023), sebut Idham, tim mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di salah satu rumah yang ada di Jalan LKMD II Gang Jamu Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

"Tim segera menuju lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan tersangka., tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Hasil interogasi, tersangka mengakui menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada seorang laki-laki yang beralamat di Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

Tim segera menuju alamat dimaksud untuk melakukan pengembangan. Tim berhasil menemukan sepeda motor milik pelapor, namun saat akan dilakukan penangkapan, penadah tidak ada di rumah. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Firdaus untuk menjalani proses lanjut.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 atau 372 dari KUHPidana," tegasnya. (*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sergai ke Hanura dan PKB
Ombudsman Tinjau Lokus Penilaian Penyelenggaraan Publik di Sergai
Bupati Sergai Tutup MTQ XX Tingkat Kabupaten, Dolokmasihul Juara Umum
Satreskrim Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Perjudian Online
Kepala BPN Sergai Harap Dukungan Pemkab dan Masyarakat dalam Percepatan Reforma Agraria
Hj Rosmaida Darma Wijaya Ajak Masyarakat Dukung Peningkatan UMKM Sergai
komentar
beritaTerbaru