Senin, 29 April 2024

Pemilik 1 Kg Sabu Minta Status Tersangkanya Digugurkan

- Rabu, 18 Oktober 2017 16:54 WIB
Pemilik 1 Kg Sabu Minta Status Tersangkanya Digugurkan
Jakarta (SIB)- Pemilik 1 kg sabu, Herianto alias Aseng meminta status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan. Aseng beralasan prosedur yang dilalui Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur.

Menurut pengacara Aseng, Nancy Yuliana Sanjoto, pada saat kliennya ditangkap penyidik tidak menyerahkan surat penangkapan. Selain itu juga terdapat surat penyitaan yang ditunjukan pada saat penyidik menyita sejumlah barang bukti.

"Penggeledahan dan penangkapan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak ada surat perintah dari atasan perintah termohon yang mencantumkan identitas pemohon dan dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Nancy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Nancy menyebut pada tanggal 21 Agustus 2017 kliennya ditangkap dan ditahan di rumah orang tuanya, di Perumahan Irigasi Baru Bekasi Timur. Saat penyidik datang di rumahnya hanya ada isteri Aseng dan adik ipar, saat itu Aseng belum tiba.

Saat Aseng tiba, penyidik menemukan sabu seberat 0,6 gram ditemukan dalam tasnya. Akan tetapi pengacara menyebut tidak ada surat penyitaan pada 0,6 gram itu.

"Ada di rekaman CCTV di rumah, ada penganiaayaan dipukul beberapa kali pakai sendal," ujar Nancy.

Namun, saat penangkapan di rumah orang tua Aseng, Nancy menyebut tidak ada saksi seperti Ketua RT yang menyaksikan penggeledahan. Bahkan pihak keluarga sempat menanyakan surat tetapi tidak ditunjukkan.

"Penggeledahan dan penangkapan serta interograsi di rumah pemohon terhadap penghuni rumah yang semuanya adalah laki-laki tidak membawa surat apapun yang berkaitan dengan pemohon. Sekalipun istri pemohon minta surat, tetapi yang ditunjukan surat tidak jelas secara sepintas tidak boleh dibaca berlama-lama ditarik kembali termohon," ujar Nancy.

Akhirnya surat penyitaan diberikan penyidik setelah kuasa hukum Aseng mendesak penyidik memberikan suratnya. Surat penangkapan dan penyitaan itu diberikan pada 3-5 hari setelah penangkapan Aseng.

Penyidik pun menggeledah apartemen Herianto di Grand Dhika City Bekasi Timur dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya penyidik menyita sabu 0,6 gram, sabu sebesar 1.044,7 gram, ekstasi bewarna biru putih 100 butir (30,40 gram), ekstasi bewarna biru putih 100 butir (30,38 gram), ekstasi bewarna hijau merah sebanyak 40 butir, 20 butir ekstasi bewarna cream, dan 1 plastik klip sabu sebesar 32,7 gram. Hal itu diketahui setelah kuasa hukum mendapat panggilan pemusnahan barang bukti.

Nancy menyebut barang bukti narkoba itu merupakan milik teman kliennya. Karena apartemen tersebut sering dipinjam temannya berinisial R, temannya itu saat ini telah kabur. R pernah mengaku narkoba itu merupakan titipan dari temannya yang bernama Oom.

"Pemohon sudah menjelaskan kepada termohon barang-barang tersebut adalah titipan milik seorang dengan sebutan Oom kenalannya teman pemohon. Pemohon mengaku biasa meminjamkan kunci (apartemen) kepada temannya, apabila temannya ingin menaruh barang titipan," ujar Nancy.

Namun dari surat penyitaan yang diterima, menurut Nancy, Aseng yang saat itu menyaksikan penggeledahan di apartemennya mengaku janggal. Karena sejumlah barang bukti narkoba di TKP tidak dimasukan dalam surat bukti penyitaan.

Sejumlah narkoba yang di TKP yang tidak dimasukan dalam BAP menurut Aseng, misalnya PP warna hijau ungu 10 butir, Kei 900 gram, Happy Five 6 strip. Hal itu diketahui melalui salah satu penyidik mengupload barang buktinya di Facebook.

"Di Facebook salah satu penyidik ada tiga jenis barang bukti tapi di surat pemusnahan barang bukti hanya ada dua jenis," ujarnya.

Bahkan Aseng mengaku terdapat 700 butir ekstasi tetapi yang disita hanya 200 butir. Serta ada bong di kamar mandi tetapi tidak disita, yang disita justru 6 motor beserta STNK nya dan vibrator milik istrinya. Nancy mengatakan penyitaan barang pribadi juga tidak ada surat penyitaan.

Ia mengatakan pihak kuasa hukum juga tidak diberikan copy Berita Acara Pidana (BAP). Baru menerima undangan pemusnahan barang bukti narkoba setelah mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel.

Herianto dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 UU Narkoba. (detikcom/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bandara Sisingamangaraja XII Silangit Turun Status Jadi Penerbangan Domestik, Ini Kata GM
Sepi Penerbangan, Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional Termasuk Bandara Sisingamangaraja XII Silangit
Indosat Catat Lonjakan Trafik Data 17% Sepanjang dan Usai Lebaran
Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Terbaik III NKA
Pasca Lebaran 2024, Pasien RS Pirngadi Alami Peningkatan
BNI Balige dan “Hive Five” Bantu 120 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Tarutung
komentar
beritaTerbaru