Senin, 29 April 2024

Polsek Delitua Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

Redaksi - Sabtu, 19 Desember 2020 11:28 WIB
Polsek Delitua Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
Foto SIB/Roni Hutahaean
DITANGKAP : Tersangka FLP saat berada di Polsek Delitua menjalani pemeriksaan.
Delitua (SIB)
Polsek Delitua menangkap tersangka penipuan dan penggelapan mobil, FLP (38) warga Desa Salang Sigotom Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara.

Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Jumat (18/12) sore di kantornya kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersangka.

Dijelaskan Martua Manik, penangkapan tersangka setelah menerima laporan korban, Wati Naria Telaumbanua (36) warga Jalan Bunga Rampai III Kelurahan Simalingkar B Medan Tuntungan.

Sebelumnya pelaku melakukan over kredit mobil Toyota Avanza kepada korban dengan uang pengganti Rp45 juta.

Setelah korban menyerahkan uang, ternyata tersangka tidak menyerahkan mobil, malah melarikan diri keluar Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui keberadaan tersangka di daerah Kutacane Aceh Tenggara hingga akhirnya ditangkap.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang - undang yang berlaku.

"Barang bukti yang disita yakni satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka dan surat perjanjian jual beli mobil" tegas Kanit Reskrim. (RH/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Sepedamotor Hasil Kejahatan di Marketplace, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polisi
8 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor, MAI  Diringkus Polsek Delitua
Polsek Delitua Ringkus Pekerja Bangunan Curi Sepeda Motor
Telin Cegah Spam dan Penipuan Dunia Digital Global
Awas Penipuan, Surat Tilang E-TLE Tak Dikirim Via WA Format APK
Terdakwa Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Divonis Pidana Percobaan di PN Medan
komentar
beritaTerbaru